Peraturan Baru Pemerintah Pungut Pajak Pulsa & Token Listrik

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), untuk pembelian pulsa dan token listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (FOto:Tagar/Kemenkeua0

Jakarta - Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), untuk pembelian pulsa dan token listrik. Hal tersebut dilakukan untuk menambah pendapatan negara.

Informasi tersebut dikatakan langsung Sri Mulyani Indrawanti selaku Menteri Keuangan (Menkeu), dirinya mengungkapkan bahwa akan terus menjaring pendapatan dari transaksi digital yang sebelumnya telah diberlakukan pajak pada belanja daring dan kini merember ke transaksi digital.

Katanya transaksi digital berupa penjualan pulsa prabayar, kartu perdana, token listrik, sampai voucher belanja nantinya akan dikenakan PPN-PPh. Hal tersebut diberlakukan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, dan akan ada pengembangan peraturan.

"Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher," isi dari aturan yang telah dibuat Menteri Keuangan yang diterima Tagar pada Jumat, 29 Januari 2021.

Pulsa yang dimaksudkan dalam aturan tersebut terdiri dari pulsa prabayar, kartu perdana, voucher fisik serta elektronik. Kemudian yang dimaksud token merupakan token listrik. Selain itu ada juga voucher berupa voucher belanja, voucher aplikasi, dan voucher permainan daring.

Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer,

Untuk pemberlakuan PPN, akan dikenakan pajak pada saat pengusaha penyelenggara pusat melakukan penyerahan kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan pelanggan telekomunikasi.

PPN akan diberlakukan kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan terus berguli ke tingkat selanjutnya sampai ke pelanggannya langsung.

Sedangkan untuk besaran harga yang akan diterima setelah terkena PPN, dengan mengalikan tarif PPN sebesar 10 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak. Sementara untuk pemberlakuan PPh, nantinya akan dikenakan tarif sebesar 0,5 persen hal tersebut telah tertulis dalam Pasal 22.

PPh akan berlaku dari Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya, yang merupakan harga jual kepada konsumen langsung.

Peraturan yang sudah diputuskan oleh pihak Kementerian Keuangan, dikabarkan akan diberlakukan pada 1 Februari depan. "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021," kalimat yang dikutip dari beleid tersebut.

Sementara itu dilansir dari CNN, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengatakan sebenarnya aturan baru itu dibuat untuk meluruskan praktik pemungutan PPN yang berlaku selama ini.

Selama ini katanya, pengenaan PPN dikenakan dalam banyak jalur, mulai dari produsen pulsa yang kemudian mengenakan pajak ke distributor besar. Setelah itu, pajak dikenakan lagi kepada distributor dan dilanjutkan ke konsumen.

"Selama ini aturannya berlaku terus semuanya, jadi setiap itu harus memungut PPN dan itu PPN kemudian si pembelinya memungut PPN lagi kepada pelanggannya, rantainya akan sampai kepada pengecer. Dan pengecer ini kan mereka kecil-kecil gitu kan, justru sekarang ini dengan ada PMK itu jalur pengenaan PPN nya itu hanya dibatasi sampai dengan distributor tingkat 2," katanya. [] (Farras Prima Nugraha)

Baca juga:

Berita terkait
Sri Mulyani: Pemerintah Siapkan Rp 408 Triliun untuk Bansos
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp408 triliun untuk bantuan sosial (Bansos) 2021.
Utang Negara Tembus Rp 6.074 Triliun, Ini Dalih Sri Mulyani
Hingga akhir Desember 2020 utang Indonesia tembus di angka Rp 6.074,56 triliun. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beralasan adanya pandemi.
Rizal Ramli ke Sri Mulyani: Jangan Main-main Soal Utang
Ekonom Senior Rizal Ramli mengingatkan Sri Mulyani agar tidak bermain-main soal utang. Sebab, tidak ada Menkeu yang pinjam dengan bunga mahal.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu