Perampasan Dini Hari Saat Ban Bocor di Yogyakarta

Polresta Yogyakarta menangkap kawanan pelaku perampasan disertai kekerasan. Mereka menganiaya dan mengancam dengan senjata tajam kepada korban.
Motor Honda Beat yang sudah dicat warna hitam hasil perampasan. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Yogyakarta - Kepolisian Resor (Polres) Kota Yogyakarta berhasil menangkap kawanan pelaku perampasan disertai kekerasan. Kawanan pelaku perampasan ini bermodus menawarkan bantuan kepada seorang bernama Ganesh Risanghastho Wiratsangko karena ban sepeda motornya bocor.

Kejadian itu terjadi pada 4 Juli 2020 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tirtodipuran. Tepatnya di depan gedung Krido Bekso Wiromo (KBW) No.65, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Sudjarwoko menjelaskan, saat korban ditawarkan bantuan namun ditolak. Korban lalu mendorong sepeda motornya ke arah Jalan Parangtritis. Setibanya di Jalan Tirtodipuran pelaku melancarkan aksinya.

"Empat orang pelaku memepet korban dan menendang sepeda motornya," ungkapnya dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Rampas Motor di YogyakartaKombes Pol Sudjarwoko (tengah) bersama Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya (kiri) memegang barang bukti kejahatan. (Foto: Tagar/Rahmat Jiwandono)

Menurut dia, pelaku melakukan aksinya saat jalanan sudah sepi. Setelah korban terjatuh, pelaku menodongkan senjata tajam (sajam). "Pelaku mengambil secara paksa tas yang berisi handphone serta sepeda motornya," katanya.

Empat orang pelaku memepet korban dan menendang sepeda motornya.

Mendapat laporan adanya perampasan disertai dengan kekerasan, jajarannya kemudian Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya pada 12 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RA alias Bencong. "Dia kami tangkap di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul," katanya.

Setelah berhasil menangkap RA, pelaku lainnya berhasil ditangkap berinisial DK alias Genjik, GKW alias Xetel, AP alias Negro. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Yogyakarta. Selain itu, dua orang penadah barang curian juga berhasil diamankan.

Baca Juga:

Dua orang penadah ini merupakan ayah dan anaknya, berinisial HSS dan FY. "FY ini yang membeli motor hasil kejahatan seharga Rp 1,3 juta," ujar dia.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Beat bernomor polisi AB 4288 SN, satu buah HP Oppo A7 warna biru, dua buah pisau dapur sepanjang 21,5 sentimeter, dan dua sepeda motor yang dipakai saat melakukan perampasan. Motor yang mereka gunakan yaitu Honda Beat bernomor polisi AB 2640 KM dan Honda Vario bernomor polisi AB 3536 OI.

Kapolresta menyatakan, empat orang pelaku dijerat Pasal 356 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan dua orang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun. []

Berita terkait
Nekat Merampas di Sleman demi Biayai Sekolah Anak
Pelaku perampasan disertai penganiayaan di Sleman berdalih terdesak ekonomi. Uang hasil kejahatan akan digunakan biayai sekolah anaknya.
Rayuan Perempuan Palsu Berujung Perampasan di Sleman
Warga Sleman menjadi korban bujuk rayuan seseorang yang mengaku perempuan di medsos. Setelah bertemu ternyata laki-laki dan merampas hartanya.
Waspada, Ular Jadi Modus Rampas Motor di Yogyakarta
Warga Yogyakarta harus waspada. Baru-baru ini ada modus baru perampasan motor dan barang berharga, yakni dengan ular.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.