Di Balik Laporan Palsu Perampasan di Kulon Progo

Ibu rumah tangga di Kulon Progo membuat laporan palsu menjadi korban perampasan jutaan rupiah.
Kepolisian melakukan pers rilis kasus laporan palsu yang dilakukan ibu rumah tangga di Kulon Progo. (Foto Tagar/Harun Susanto)

Kulon Progo - Sungguh tega yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial SPTN, warga Pedukuhan Kasihan II, Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Yogyakarta. Dia membuat laporan palsu menjadi korban aksi perampasan uang tunai senilai jutaan rupiah. SPTN mengaku mendapat ancaman senjata tajam di wilayah Kalurahan Gulurejo, Kapanewon Lendah, pada Selasa 28 April 2020.

Kepala Kepolisian Sektor Lendah Ajun Komisaris Polisi Fakrurodin mengatakan, dalam laporan palsunya, SPTN mengaku menjadi korban aksi perampasan yang terjadi di ruas Jalan Umum Pengkol Gulurejo. Saat itu, SPTN sedang mengendarai motor dengan tujuan ke Puskesmas Lendah II.

Dari pengakuan SPTN, dirinya baru saja mencairkan pinjaman senilai Rp 9,6 juta di salah satu Lembaga Keuangan Mikro (LKM). SPTN juga mengaku, jika kehilangan uang tunai miliknya senilai Rp 5 juta sehingga total kerugian yang dideritanya mencapai Rp 14,6 juta.

Fakrurodin mengatakan, cerita yang dikarang SPTN, saat dalam perjalanan dirinya dihadang dua orang pelaku yang berboncengan yang diduga memakai motor Yamaha N-Max berwarna hitam. Kedua pelaku mengelabuhi korban dengan menanyakan alamat. Memanfaatkan kelengahannya, salah seorang pelaku menodongkan senjata tajam ke arah SPTN.

Saya spontan melakukan rekayasa tersebut. Padahal saya sebenarnya melakukan peminjaman untuk menutup kekurangan uangnya.

"Dia takut, dan menyerahkan tas yang berisi uang tunai. Pelaku kemudian memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi ke arah Brosot, Galur," tutur AKP Fakrurodin dalam pers rilis di Polres Kulon Progo, Rabu 29 April 2020.

Namun ternyata dari hasil penyelidikan kepolisian sejak Selasa siang hingga Selasa malam 28 April 2020, laporan perampasan SPTN tidak benar. Laporan tersebut hanya karangan SPTN, karena dia mempunyai kekurangan pengembalian tabungan Idul Fitri milik warga di kampungnya.

Dari seharusnya Rp 35 juta yang dibagikan pada bulan Ramadan ini, SPTN hanya memiliki Rp 25 juta saja. "Dari hasil pemeriksaan ditemukan kejanggalan," ucap Fakrurodin.

Fakrurodin menjelaskan, perbuatan SPTN melanggar pasal 220 KUHP. Terhadap hal ini, Polsek Lendah akan membuat laporan polisi model A tentang laporan, memberitahukan sesuatu peristiwa yang sesungguhnya tidak terjadi. Sesuai dengan pasal 220 KUHP, SPTN terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

"Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus laporan palsu ini. Namun demikian, belum dilakukan penahanan pada SPTN," ujar Fakrurodin.

Sementara itu, SPTN yang dihadirkan d dalam pers rilis di Polres Kulon Progo, mengaku merekayasa cerita perampasan tersebut dibuat agar pembagian tabungan bisa diundur. Dia takut dimarahi oleh warga karena uang tabungan yang dibagikan kurang.

SPTN mengaku kekurangan uang senilai Rp 10 juta dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Saya spontan melakukan rekayasa tersebut. Padahal saya sebenarnya melakukan peminjaman untuk menutup kekurangan uangnya," ujarnya.

Ibu rumah tangga ini mengaku selama ini pembayaran tabungan Idul Fitri ke warga lancar. Selama tujuh tahun pelaksanaan tabungan, setiap dua minggu sebelum Idul Fitri uang pasti sudah dibagikan. []

Berita terkait
Laporan Palsu Sang Marbot Mengantarnya ke Penjara
Tersangka juga memaparkan bahwa, sangat membutuhkan uang untuk memenuhi keinginan anaknya membeli mesin potong rumput, buat sang anak bekerja.
KPK Lanjutkan Dugaan Laporan Palsu Yasonna Laoly
KPK telah menindaklanjuti laporan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly atas dugaan memberi keterangan palsu keberadaan Harun Masiku.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.