Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Kulon Progo menangkap seseorang bernama Heri Handoko usia 37 tahun yang melakukan pencurian dengan kekerasan di depan pintu masuk Stadion Cangkring. Pelaku yang berasal dari Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ini ditangkap di Kendal, Jateng.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, aksi kriminal dilakukan 21 Mei 2019 pukul 05.30 WIB. Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak sendiri. Dia bekerja sama dengan temannya bernama Suparman alias Gabul, 36 tahun, warga Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jateng. Gabul, sudah ditangkap pada operasi curas 2019 silam," katanya di Kulon Progo, Rabu, 2 September, 2020.
AKP Munarso mengatakan, Heri Handoko ditangkap pada Kamis 13 Agusgus 2020 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat ini, Heri sudah ditahan di Polres Kulon Progo dan sedang dalam proses pemberkasan, sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah helm dan satu senjata tajam berupa bendo.
Munarso menjelaskan, kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya saat kondisi sedang sepi di sekitaran Stadion Cangkring. Kedua pelaku menodongkan benda tajam berupa bendho atau bapang untuk merampas dua buah handphone milik dua orang warga Kulon Progo yang kebetulan sedang melintas.
"Dari pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah helm dan satu senjata tajam berupa bendo. Polres Kulon Progo juga akan melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk menemukan barang bukti lainnya," ucap AKP Munarso.
Heri Handoko mengatakan, tindak kejahatan itu dilakukan karena Gabul sedang membutuhkan handphone untuk dipakai sendiri. "Untuk target, saya pilih secara acak. saya diberi uang Rp 300 ribu setelah beraksi dan saya pakai untuk ongkos perjalanan pulang ke Kendal. Saya menyesal dan tidak ingin mengulangi perbuatan saya lagi," ungkap Heri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang dilakukan dengan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. []