Kulon Progo - Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat. Mereka mengincar korban yang sudah berusia lanjut saat berjalan sendirian.
Komplotan ini sudah menjalankan aksi kriminalnya di Kulon Progo sebanyak 10 kali. Salah satu korbannya adalah warga yang baru mencairkan bantuan program keluarga harapan (PKH).
Ada tiga pelaku yang berhasil diciduk, masing-masing berinisial MH, 42 tahun, yang beralamat di Cibinong, Bogor; MT, 41 tahun, warga Serang, Banten; dan AC, 43 tahun, warga Depok, Jawa Barat. Ketiganya ditangkap di wilayah Kapanewon Kalibawang pada pertengahan Bulan Agustus 2020. Mereka melakukan aksi kriminalnya di wilayah Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi Munarso mengatakan, penangkapan ketiga pelaku, berawal dari adanya laporan dari korban. Setelah ada laporan, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil, tiga buah dompet dan uang hasil curian senilai senilai Rp 5 juta.
Ketiga berhasil ditangkap di wilayah Kalibawang saat akan kabur ke arah Magelang, Jawa Tengah. "Setelah ada laporan, kami segera meakukan pengejaran. Saat berhasil diamankan, ketiga pelaku dibekuk tanpa perlawanan kepada petugas," ucap Munarso, di Kulon Progo, Rabu, 19 Agustus 2020.
Munarso menjelaskan, sasaran kejahatan para komplotan penjahat tersebut yaitu para lansia yang sedang berjalan kaki sendirian di jalan. Awalnya para pelaku bertanya tentang alamat, kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil untuk mengantar ke alamat yang dituju. Mobil tersebut juga rentalan.
Saat berada di dalam mobil, salah satu pelaku mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara dan tidak menyadari jika tas atau dompetnya sudah dibawa pelaku. Setelah tas atau dompet sudah berpindah tangan ke pelaku, korban kemudian diturunkan.
Baca Juga:
- Pencurian Laptop di SMA Sanjaya Kulon Progo
- Perempuan dan Modus Unik Pencurian di Bantul
- Polisi Yogyakarta Tembak Sindikat Pencurian Mobil
Munarso menambahkan, mobil yang dipakai pelaku untuk melakukan kejahatan adalah kendaraan rental dari Jawa Barat. Dengan alasan kehabisan bekal uang, mereka kemudian merencanakan pencurian dengan sasaran lansia yang ada di pinggir jalan dengan modus bertanya alamat.
"Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa mobil, tiga buah dompet dan uang hasil curian senilai senilai Rp 5 juta. Pengakuan mereka, sudah beraksi di 10 lokasi di Kulon Progo,” katanya.
Sementara itu, seorang pelaku, MT mengaku kedatangannya ke Kulon Progo awalnya adalah untuk menengok orang tua. Namun karena kehabisan bekal, dan terbebani dengan biaya sewa kendaraan akhirnya mereka bertiga melakukan pencurian. "Kami spontan melakukannya karena butuh uang,” katanya.
Dari 10 lokasi pencurian, MT mengaku telah mendapatkan uang sekitar Rp 5 juta. Salah satu dari korban, ada yang baru saja mencairkan bantuan PKH. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 363 KUHP jo 362 KUHP jo 64, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. []