Peradi Dampingi 27 Tersangka Perusuh Jayapura

Peradi akan melakukan pendampingan terhadap 27 orang tersangka dalam kerusuhan Jayapura yang ditangkap Kepolisian Daerah Papua.
Pimpinan Majelis Rakyat Papua bersama BPN Peradi usai berdialog dengan Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpauw di Jayapura, Kamis 23 Oktober 2019. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan melakukan pendampingan terhadap 27 orang tersangka dalam kerusuhan Jayapura yang ditangkap Kepolisian Daerah Papua, pascarusuh pada 29 Agustus 2019 lalu. Kini, para tersangka itu tengah dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Papua.

Pendampingan ini menyusul ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Majelis Rakyat Papua dengan Dewan Pimpinan Nasional Peradi yang diketuai oleh Luhut MP Pangaribuan di Jakarta, pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu.

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2019, menyebut kerja sama kedua pihak sangat penting, mengingat banyaknya rakyat Papua yang berhadapan dengan masalah hukum.

"Kerja sama ini berfokus pada upaya advokasi masalah hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya," kata Murib seraya mengklaim kerja sama itu sebagai upaya MRP melakukan koordinasi dengan pemerintah, pihak keamanan dan seluruh elemen masyarakat demi pemulihan keamanan di Papua.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan pendampingan hukum yang akan diberikan pihaknya kepada 27 tersangka itu yang mana kasusunya dinaikkan ke persidangan.

Peradi akan mengupayakan bantuan hukum dengan pendekatan restorative justice seraya berkoordinasi dengan pihak pengacara lokal. Langkah ini dinilai sebagai jalan untuk penyelesaian kasus kerusuhan Jayapura dengan melibatkan masyarakat, korban, dan pelaku kejahatan.

Tujuannya, memberikan rasa keadilan yang sama dan memulihkan keamanan dan keharmonisan masyarakat di Papua.

"Ada 27 tersangka yang akan ditangani tim dari Peradi, dan (kasusnya) akan naik ke persidangan. Mereka ini akan didampingi oleh tim Rumah Bersama Advokad," kata Sugeng usai menemui Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw di markasnya, Kota Jayapura, Rabu 23 Oktober 2019, malam.

Kepada sejumlah wartawan, Sugeng mengatakan pihaknya akan menginventarisir ulang beberapa kasus kerusuhan yang melibatkan sejumlah tersangka seperti kasus kerusuhan Wamena.

Ia mengapresiasi Polda Papua yang terbuka bagi Peradi untuk meninjau langsung lokasi kerusuhan Wamena, serta mewujudkan restorative justice yang dimaksud.

"Selain 27 tersangka dalam kerusuahan Jayapura, kami juga akan temui para tersangka kerusuhan Wamena dan kita data apakah masih ada tersangka yang belum mendapat bantuan hukum secara layak," kata Sugeng. Namun Ia belum dapat memastikan kapan Peradi berkunjung ke Wamena.

Disinggung terkait tujuh tersangka kerusuhan Jayapura yang proses hukumnya ditangani Polda Kalimantan Timur, Sugeng mengaku pihaknya bersikap terbuka untuk melakukan supervisi.

Mengingat tujuh tersangka itu telah mendapatkan bantuan hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

27 tersangka sudah kami terima dan kasusnya ditangani Kejari Jayapura

"Peradi menunggu informasi apakah perlu pendampingan atau tidak. Jika memang butuh maka kami akan supporting," kata Sugeng.

Dia pun menyatakan Peradi siap mendukung advokasi kebijakan terkait sejumlah permasalahan di Papua. Dengan harapan, terciptanya Papua damai serta kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang lebih baik.

Sekjen Peradi didampingi sejumlah Pimpinan MRP dan lima pengacara dari Peradi pusat berdialog dengan Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Pol Paulus Waterpauw.

Dalam pertemuan itu, Kapolda memaparkan tentang proses hukum terhadap para pelaku kerusuhan yang terjadi di Wamena maupun di Jayapura.

"Kepolisian bekerja sesuai tupoksi, di mana sebagai aparat penegak hukum, polisi berjalan sesuai dengan laporan polisi, fakta kejadian dan lainnya. Bahwa ada korban yang merintih, barang bukti dan pelaku ada, maka kita selaku pengayom masyarakat melakukan penegakan hukum," tegas Waterpauw.

Kepada wartawan, salah satu putera terbaik Papua ini mengatakan Peradi sangat mengerti dan memahami tupoksi tugas kepolisian.

"Beliau paham, saya pikir kalau memang ada itikad melakukan restorative justice dengan penyelesaian damai di antara semua, kami persilakan. Tapi bukan dijamin, kami hanya aparat di lapangan yang lakukan penegakan hukum," jelas Waterpauw yang pernah menjabat Kapolda Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua memastikan proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan di Papua. Kasus ini pun tengah ditangani Kejaksaan Negeri Jayapura.

"27 tersangka sudah kami terima dan kasusnya ditangani Kejari Jayapura. Langkah hukum yang diambil oleh Polda Papua dengan dibantu Mabes Polri tengah kita laksanakan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr Heffinur seraya memastikan jika para tersangka dalam tahanan diperlakukan dengan baik.

Kepada Tagar, Heffinur mengatakan penyerahan 27 tersangka tersebut menyusul diterbitkannya P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dengan surat nomor: B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.

Sementara untuk 14 tersangka dalam kerusuhan Wamena, kata Heffinur, masih dalam proses pemberkasan (tahap satu).

"Yang terkait Pasal 170 tentang perusakan akan kita sidangkan di Papua," jelasnya, Jumat 18 Oktober 2019 lalu. []

Berita terkait
27 Tersangka Rusuh Jayapura Diadili di Papua
Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan di Papua.
Tersangka Kerusuhan Jayapura Diserahkan ke Kejati Papua
Polda Papua menyerahkan 27 tersangka kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Komnas HAM Urusi Pakaian dan Makanan Perusuh Jayapura
Komnas HAM perwakilan Papua dalam waktu dekat bakal mengirimkan tim ke Kalimantan Timur pasca pemindahan tujuh tersangka kerusuhan Jayapura.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.