Tersangka Kerusuhan Jayapura Diserahkan ke Kejati Papua

Polda Papua menyerahkan 27 tersangka kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Para tersangka rusuh Jayapura saat akan diserahkan Penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua ke Kejaksaan, Rabu 16 Oktober 2019. (foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menyerahkan 27 tersangka kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Rabu 16 Oktober 2019.

Pelimpahan ini menyusul lengkapnya berkas perkara para tersangka, pada Oktober 2019 lalu. Kini 27 tersangka itu menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Papua.

Pantauan Tagar, penyerahan tersangka kerusuhan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Bahkan pihak keluarga tak bisa mendekati tersangka yang akan menjalani proses penyerahan tahap II.

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyerahan 27 tersangka (perusuh –red) itu untuk menindak lanjuti diterbitkannya P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Pelimpahan para tersangka pun sebagai bukti keseriusan polisi dalam mengangani kasus kerusuhan Jayapura.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti kejahatan dalam kerusuhan itu. Seperti misalnya batu, senjata tajam maupun kendaraan bermotor yang dirusak tersangka maupun barang curian yang digondol saat kerusuhan terjadi.

Pelimpahan para tersangka pun sebagai bukti keseriusan polisi dalam mengangani kasus kerusuhan Jayapura

“Dengan penyerahan tahap II ini, maka 27 tersangka telah menjadi tahanan Jaksa dan segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjeratnya,” jelas Kamal.

Kamal menambahkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kerusuhan di Jayapura. Misalnya, terkait perusakan, pembakaran fasilitas umum, melakukan tindakan pencurian dan kekerasan hingga perbuatan kejahatan lebih dari satu orang.

“Ada beberapa pasal yang disangkakan pada para tersangka, yakni Pasal 160 KUHP, Pasal 170, Pasal 365 KUHP, Pasal 64 KUHP dan Undang -Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” terangnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Papua menerbitkan P-21 atas berkas perkara kasus kerusuhan di Jayapura, yang menjerat 27 tersangka, pada 29 Agustus 2019 lalu. Penerbitan P-21 ini sesuai surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 yang dikeluarkan pada 7 Oktober 2019.

Identitas 27 tersangka  yang diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi Papua itu, antara lain DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, dan YPS.

Seperti diketahui, unjuk rasa tolak rasisme mahasiswa di Kota Jayapura, pada 29 Agustus lalu, berujung anarkis. Massa melakukan perusakan serta pembakaran fasilitas pemerintah, fasilitas umum maupun rumah warga hingga kendaraan bermotor.

Beringasnya para pendemo menimbulkan situasi Kota Jayapura mencekam. Aktifitas perekonomian, perbankan maupun pemerintahan lumpuh. Bahkan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan data internet di wilayah Papua hingga 13 September 2019 lalu.

Pemblokiran data internet dikarenakan sebaran hoaks dan hasutan terkait isu Papua. Tercatat distribusi hoaks mencapai 72.500 url pada 30 Agustus, dan menurun menjadi 1.000 url pada 12 September 2019. []

Baca juga:

Berita terkait
Solidaritas Emak-Emak Tabur Bunga di Polda Metro Jaya
Gerakan Solidaritas Emak-Emak Indonesia melakukan aksi teatrikal tabur bunga di Polda Metro Jaya sebagai tanda protes sikap represif aparat.
Munarman FPI Gagal Dikonfrontir Polda Metro Jaya
Penyidik Polda Metro Jaya batal mengonfrontir keterangan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dengan Ninoy Karundeng.
Sebelas Jam Munarman FPI Diperiksa Polda Metro Jaya
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, diperiksa penyidik Polda Metro Jaya selama sebelas jam, sebagai saksi Ninoy Karundeng.