27 Tersangka Rusuh Jayapura Diadili di Papua

Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan di Papua.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Heffinur, MH. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Proses peradilan 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan di Papua.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr Heffinur MH kepada sejumlah wartawan saat ditemui di kantornya, di Dok Sembilan, Kota Jayapura, Jumat 18 Oktober 2019.

"27 tersangka sudah kami terima dan kasusnya ditangani Kejari Jayapura. Langkah hukum yang diambil oleh Polda Papua dengan dibantu Mabes Polri tengah kita laksanakan," kata Heffinur seraya memastikan jika para tersangka dalam tahanan diperlakukan dengan baik.

Tersangka kerusuhan JayapuraTersangka kerusuhan Jayapura saat diserahkan polisi ke Kejati Papua, Rabu 16 Oktober 2019 lalu. (Foto: Tagar/Paul Manahara Tambunan)

Ia menuturkan 27 tersangka itu diterima dari penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua, pada Rabu 16 Oktober 2019 lalu.

Langkah hukum yang diambil oleh Polda Papua dengan dibantu Mabes Polri tengah kita laksanakan

Penyerahan tersebut menyusul diterbitkannya P-21 (berkas perkara lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, dengan surat nomor: B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019 tertanggal 7 Oktober 2019.

Sementara untuk 14 tersangka dalam kerusuhan Wamena, kata Heffinur, masih dalam proses pemberkasan (tahap satu).

"Yang terkait Pasal 170 tentang pengerusakan akan kita sidangkan di Papua," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menyerahkan 27 tersangka kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Rabu 16 Oktober 2019 lalu.

Pantauan Tagar, penyerahan tersangka kerusuhan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Bahkan pihak keluarga tak bisa mendekati tersangka yang akan menjalani proses penyerahan tahap II.

Kabid Humas Polda Papua, Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, penyerahan 27 tersangka itu untuk menindaklanjuti diterbitkannya P-21 oleh Kejati Papua. Pelimpahan para tersangka pun sebagai bukti keseriusan polisi dalam menangani kasus kerusuhan Jayapura.

Kamal menambahkan, para tersangka ini dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kerusuhan di Jayapura. Misalnya, terkait perusakan, pembakaran fasilitas umum, melakukan tindakan pencurian dan kekerasan hingga perbuatan kejahatan lebih dari satu orang.

Adapun identitas 27 tersangka dalam kerusuhan Jayapura itu antara lain DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, dan YPS. []

Berita terkait
Tersangka Kerusuhan Jayapura Diserahkan ke Kejati Papua
Polda Papua menyerahkan 27 tersangka kerusuhan Jayapura ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.
Komnas HAM Urusi Pakaian dan Makanan Perusuh Jayapura
Komnas HAM perwakilan Papua dalam waktu dekat bakal mengirimkan tim ke Kalimantan Timur pasca pemindahan tujuh tersangka kerusuhan Jayapura.
Alasan Pemindahan Tersangka Rusuh Jayapura ke Kaltim
Hal ini menimbang potensi gangguan keamanan apabila persidangan dilaksanakan di Bumi Cenderawasih.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.