Komnas HAM Urusi Pakaian dan Makanan Perusuh Jayapura

Komnas HAM perwakilan Papua dalam waktu dekat bakal mengirimkan tim ke Kalimantan Timur pasca pemindahan tujuh tersangka kerusuhan Jayapura.
Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey (kiri). (Foto: Tagar/ Paul Manahara Tambunan)

Jayapura – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Papua dalam waktu dekat bakal mengirimkan tim ke Kalimantan Timur pasca pemindahan tujuh tersangka kerusuhan Jayapura dari rumah tahanan Polda Papua, pada Jumat 4 Oktober 2019 lalu.

Kepala Kantor Komnas HAM perwakilan Papua, Frits Ramandey mengatakan, pihaknya ingin memastikan apakah tujuh aktivis Papua yang kini menjadi tersangka dalam kasus demonstrasi anarkis di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019 lalu, mendapatkan hak-haknya selama ditahan di Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

"Apakah mereka berpotensi mengalami perlakukan intimidasi atau misalnya hak-hak mereka tidak terpenuhi. Misalnya dari aspek makanan dan pakaian," kata Ramandey, Minggu 6 Oktober 2019.

Meski pemindahan penahanan tujuh tersangka yang merupakan aktivis itu adalah hak kepolisian dengan alasan pertimbangan aspek kamtibmas dan gangguan keamanan, akan tetapi menurut Frits, proses pemindahan harus dikomunikasikan dengan kuasa hukum para tersangka.

Kami juga berharap penyidik Polda dan Kejaksaan memproses mereka secepatnya, agar mereka juga secepatnya disidangkan

"Sejak awal ditangkapnya beberapa aktivis ini, kami mengunjungi mereka di Brimob. Kami harap Polda Kaltim bisa memperlakukan mereka secara baik. Kami juga berharap penyidik Polda dan Kejaksaan memproses mereka secepatnya, agar mereka juga secepatnya disidangkan," ujarnya.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw kepada wartawan akhir pekan kemarin mengatakan, pemindahan beberapa tahanan tersebut ke Kaltim untuk menjaga situasi keamanan di Papua.

"Buchtar Tabuni dibawa ke Kalimantan Timur dalam rangka persidangan untuk bisa lebih aman, ada temannya juga dari KNPB. Belajar dari pengalaman, jika persidangannya di Papua akan menimbulkan masalah baru,” beber Waterpauw di Jayapura.

Jenderal polisi bintang dua asal Papua ini pun mengaku telah menyampaikan pemidahanan para tahanan tersebut kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Mengingat sebelumnya, gubernur miminta agar proses hukum hingga persidangan para tersangka demonstrasi yang diwarnai anarkisme di Jayapura, dilakukan di Bumi Cenderawasih.

Kepada Tagar di Jayapura, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menilai langkah yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah melanggar mekanisme peradilan. Dasar hukum pemindahan pun diragukan, lantaran bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP.

"Berdasarkan status tersangka yang belum P-21 tersebut, tindakan pihak penyidik Polda Papua jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 85 KUHAP sebab belum ada pengusulan dari Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura atau Kepala Kejaksaan Negeri setempat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk pemindahan Buktar Tabuni dan lainnya," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay yang juga kuasa hukum tersangka, Jumat 4 Oktober 2019 lalu.

Gobay menyatakan, penyidik Polda Papua tidak komunikatif terhadap kuasa hukum tersangka. Hal ini dibuktikan pada tanggal 3 Oktober 2019.

"Di mana saat salah satu dari kami selaku penasehat hukum mendatangi Ditreskrimum Polda Papua namun tidak diinformasihkan perihal pemindahan klien kami. Informasi terkait status mayoritas tersangka menjadi P-21 pun belum kami dapatkan," bebernya.

Bahkan kata dia, ketika pemindahan berlangsung pada Jumat 4 Oktober 2019 lalu, tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum dari Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua.

Gobay menyebutkan ada tujuh tahanan politik yang dipindahkan ke Rutan Polda Kalimantan Timur. Mereka antara lain Buchtar Tabuni, Agus Kosay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlai, Hengki Hilapok dan Irwanus Uropmabin.

Oleh karenanya, Gobay bersama rekannya di Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua pun meminta Kapolda Papua agar memerintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk menghentikan pemindahan tempat penahanan Buktar Tabuni Cs sebagai bentuk penghargaan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Acara Pidana. []

Berita terkait
Alasan Pemindahan Tersangka Rusuh Jayapura ke Kaltim
Hal ini menimbang potensi gangguan keamanan apabila persidangan dilaksanakan di Bumi Cenderawasih.
Papua Terbaru, 4 Warga Meninggal Pasca Demo di Jayapura
Bagaimana situasi terkini Papua? Empat warga meninggal dunia setelah demo berimbas kerusuhan di Jayapura.
Lima SPBU di Kota Jayapura Beroperasi
Lima dari delaan SPBU di Kota Jayapura sudah beroperasi normal mulai Sabtu (31/8/2019). Pertamina menjamin ketersediaan BBM di Kota Jayapura
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)