Sakit Jantung Alasan Muzni Zakaria Minta Pindah Sel

Penasehat hukum terdakwa korupsi Muzni Zakaria meminta agar kliennya dipindahkan dari sel Polda Sumbar ke Lapas Muaro Padang.
Bupati Solok Selatan non-aktif Muzni Zakaria menaiki mobil Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumbar usai mengikuti sidang dakwaan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Rabu, 10 Juni 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Aidil)

Padang - Terdakwa kasus dugaan korupsi, Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria, mengajukan permohonan pemindahan sel tahanan sementara dari Polda Sumatera Barat (Sumbar) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Muaro Padang.

Jantungnya sudah dipasang cincin, ini dilakukan demi kelancaran rangkaian persidangan juga.

Hal itu disampaikan tim Penasehat Hukum (PH) Muzni, David Fernando Cs usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu, 10 Juni 2020.

"Kami melihat kapasitas sel tahanan Mapolda Sumbar sudah berlebih. Beliau punya riwayat penyakit jantung. Jantungnya sudah dipasang cincin, ini dilakukan demi kelancaran rangkaian persidangan juga," katanya kepada Tagar.

Meski demikian, Bupati Solok Selatan dua periode itu masih ditahan di sel Mapolda Sumbar. Sebab, tim PH-nya sedang menyelesaikan proses administrasi kepindahan Muzni ke Lapas Kelas 1A Muaro Padang.

Tim kuasa hukum awalnya mengajukan permohonan agar Muzni Zakaria menjadi tahanan kota karena riwayat penyakit jantung yang ia derita. Namun, majelis hakim yang diketuai Yoserizal dan beranggotakan Zalekha, dan M Takdir menolak permintaan tersebut.

"Tahanan kota tidak bisa dikabulkan, tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Namun ke rutan Anak Air mungkin tidak bisa saat ini. Jika ditempatkan di Lapas Muaro dan Polda akan serahkan kepada Jaksa," kata hakim ketua Yoserizal dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Muzni.

Sebelumnya diberitakan Tagar, sidang perdana kasus korupsi dugaan suap yang menjerat Muzni Zakaria digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Rabu, 10 Juni 2020.

Muzni didakwa menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar (disidang dalam berkas berbeda).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo Maghaz mengatakan, dalam rentang bulan April hingga November 2018, Muzni telah menerima uang total Rp 3.375.000.000.

Namun, uang tersebut diterima secara bertahap. Rincinya, sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang sebesar Rp 3,2 miliar. []

Berita terkait
Muzni Zakaria Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah
Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria didakwa menerima suap senilai Rp3,3 miliar dari kasus dua proyek pembangunan di daerahnya.
Elza Syarief Jadi PH Tersangka Korupsi Muzni Zakaria
Pengacara kondang Elza Syarief menjadi pengacara Bupati Solok Selatan non aktif, Muzni Zakaria, tersangka kasus dugaan suap.
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria Resmi Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria terkait dugaan suap proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.