Penyidik Sita Rumah Mantan Bupati di Aceh

Kejati Aceh menyita rumah mantan Bupati Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kejaksaan Tinggi Aceh menyita rumah mantan Bupati Kabupaten Simeulue, Aceh, Darmili yang berada di Neusu Jaya, Kota Banda Aceh, Kamis 27 Juni 2019 sore. (Foto: Tagar/Muhammad Fadhil)

Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyita rumah mantan Bupati Kabupaten Simeulue, Aceh, Darmili yang berada di Neusu Jaya, Kota Banda Aceh, Kamis 27 Juni 2019 sore.

Selain menyita rumah, penyidik juga menyita satu unit mobil merek Fortuner berwarna hitam milik bekas orang nomor satu di Simuelue itu.

Amatan di lokasi, saat proses penyitaan, Darmili juga ikut datang menyaksikan. Ia didampingi oleh kuasa hukum, Mila Kusuma.

Kasi Penyidikan Kejati Aceh, Munandar menyebutkan, penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) tahun 2002-2012 yang menyeret eks Bupati Simeulue, Darmili.

"Penyitaan rumah dan mobil milik tersangka Darmili untuk kelengkapan berkas perkara, karena kasus itu akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata Munandar usai proses penyitaan.

Pak Darmili saat ini masih dugaan dan belum bisa dikatakan beliau seorang koruptor meski sudah ditetapkan sebagai tersangka

Berdasarkan pendapat penyidik, kata Munandar, penyitaan aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka itu perlu dilakukan sebagai bagian dari pengembalian keuangan negara.

Apalagi, apa yang dilakukan tersangka terindikasi merugikan negara sebesar Rp 51 miliar dari jumlah penyertaan modal sebesar Rp 227 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBK) Simeulue.

"Pendapat dari penyidik perlu dilakukan penyitaan terhadap harta bergerak atau tidak bergerak tersangka terkait pengembalian kerugian negara, harga dari aset yang sudah disita tersebut kita belum menghitung," tutur Munandar.

Sementara, Kuasa Hukum Darmili, Mila Kusuma menyebutkan bahwa mereka berusaha tetap terbuka selama penyidikan dengan harapan kasus ini segera selesai.

"Kami berusaha untuk koperatif dari segi pemeriksaan dan lainnnya, yang pasti kami mengikuti prosedur dan proses, Pak Darmili saat ini masih dugaan dan belum bisa dikatakan beliau seorang koruptor meski sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mila Kusuma. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Anak Elon Musk Mau Mengganti Nama
Anak CEO Tesla dan SpaceX, Elon Musk, telah mengajukan permintaan untuk mengubah namanya sesuai dengan identitas gender barunya