Penyesalan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman

Tersangka IYA, pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman mengucapkan penyesalannya atas insiden susur sungai yang menyebabkan 10 pelajar meninggal.
Tersangka IYA, 36 tahun, pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMPN 1 Turi bertatus PNS saat mengucapkan penyesalannya atas musibah yang menyebabkan 10 anak didinya meninggal dunia, Selasa 25 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Tersangka IYA, 36 tahun, pembina Pramuka sekaligus guru olahraga SMPN 1 Turi Sleman tertunduk dan menangis. Kalimat yang diucapkan yang keluar dari bibirnya terbata-bata. Tapi masih terdengar kalimat yang diucapkan itu permintaan maaf kepada keluarga korban, keluarga anak didiknya.

Siang itu, IYA juga mengungkapkan penyesalannya atas kejadian kegiatan kepramukaan di sungai Sempor, Donokerto, Turi yang menyebabkan 10 pelajar meninggal dunia. "Saya mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada instansi saya SMPN 1 Turi, karena atas kelalaian kami terjadi seperti ini," kata IYA dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, 25 Februari 2020.

Tidak hanya IYA di sana, dua tersangka lainnya, DS, 58 tahun dan RY, 58 tahun, juga tertunduk. Ada rasa penyelesalan dalam ketiga benaknya. Ketiganya diberi kesempatan oleh Polres Sleman memberikan kesempatan untuk berbicara.

IYA yang guru olahraga yang bersatatus PNS SMPN 1 Turi mewakili dua tersangka lainnya juga meminta maaf kepada keluarga korban, terutama korban yang meninggal dunia. 

"Kami juga sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban yang meninggal. Semoga bisa memaafkan kesalahan kami," ujarnya sambil menggulirkan tasbih yang dibawanya.

Ketiganya mengaku lalai atas musibah itu. Apa pun yang menjadi keputusan di mata hukum, mereka akan menerimanya.

Kami juga sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban yang meninggal. Semoga bisa memaafkan kesalahan kami.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sleman Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan mengatakan sampai saat ini sudah memeriksa 24 saksi dari berbagai sumber yang berkompeten. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. "Penetapan tersangka berdasarkan banyaknya hal kelalaian yang tidak dipersiapkan oleh para pembina," ucapnya.

Menurut dia, tersangka IYA saat kegiatan tidak turun ke sungai dan pergi meninggalkan lokasi karena ada urusan pribadi. Tersangka DS, dia menunggu di jembatan finish dan tidak turun ke sungai. Tersangka RY menunggu di sekolah dan tidak turun mengawasi anak-anak di sungai. RY juga beralasan karena faktor hujan yang membuatnya tidak turun ke sungai

Dalam kegiatan ekstrakurikuler Pramuka itu setidaknya diikuti sebanyak 249 siswa. Rinciannya 124 terdiri dari siswa kelas 7, dan 125 kelas 8. Kegiatan itu menyebabkan meninggalnya 10 pelajar.

Kegiatan susur sungai yang dilakukan Pramuka SMPN 1 Turi Sleman ini bukan pertama kalinya. Pada akhir 2019 juga pernah menggelar kegiatan yang sama namun dengan skala sungai yang kecil.

Atas perbuatanya ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Luka-luka Seseorang dengan ancaman lima tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Pengakuan Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi
Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga ditahan. Pengakuannya mengejutkan dan menyepelekan alam.
Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditahan
Polres Sleman sudah menetapkan tiga tersangka musibah susur sungai yang menyebabkan 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman meningal dunia. Ketiga ditahan.
Sultan: Kepsek SMPN 1 Turi Sleman Bisa Kena Pidana
Sri Sultan HB X menyebut tersangka IYA harus bertanggung jawab. Kepsek SMPN 1 Turi Sleman juga bisa kena pidana dari musibah Pramuka susur sungai.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.