Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditahan

Polres Sleman sudah menetapkan tiga tersangka musibah susur sungai yang menyebabkan 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman meningal dunia. Ketiga ditahan.
Kabid Humas Polda DIY Komisaris Besar Polisi Yuliyanto saat diwawancarai wartawan pada Selasa, 25 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Polres Sleman intensif melakukan penyelidikan musibah susur sungai Sempor. Setelah gelar perkara tragedi yang menyebabkan 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman meninggal dunia itu, penyidik kepolisian menetapkan dua tersangka baru. Sampai saat ini sudah tiga tersangka dan ketiganya sudah ditahan.

Kedua tersangka baru tersebut berinisial RY 58 tahun, warga Baransari, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman selaku pembina Pramuka dari luar sekolah serta DS, 58 tahun, status guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMPN 1 Turi, warga Dukuhsari, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi.

Kedua pembina Pramuka itu sudah ditahan di Mapolres Sleman sejak Senin 24 Februari 2020 siang. "Mulai kemarin siang sudah dilakukan penahan tersangka inisial DS dan RY. Sampai saat ini sudah ada tiga tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi, Yuliyanto kepada wartawan, Selasa, 25 Februari 2020.

Yuliyanto mengatakan, penetapan dasar tersangka dari penyidik sudah cukup bukti. Pihaknya menyatakan bahwa alat bukti dan sebagainya sudah mengarah keduanya menjadi tersangka.

Tersangka inisial DS pada saat kegiatan susur sungai ada di lokasi sekolah. DS juga ketua gugus depan Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman. Sementara RY tidak turun ke sungai tetapi hanya menunggu di tempat finish.

Sampai saat ini sudah ada tiga tersangka dan dilakukan penahanan.

Ketiga tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sudah mempunyai sertifikat kemahiran dasar Pramuka. Seharusnya mereka lebih memahami bagaimana medan kegiatan kepramukaan.

Sementara itu, keempat pembina yang terlibat masih terus dilakukan pendalaman kasus. Apakah nanti ada penambahan tersangka lagi atau tidak, masih melihat perkembangan.

Penyidik sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Saksi itu berasal dari tujuh pembina Pramuka, tiga orang pengurus Kwarcab Sleman, tiga warga atau pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah dan enam orang tua korban.

Sebelumnya penyidik menetapkan pembina Pramuka berinisial IYA, 36 tabun, warga Caturharjo, Sleman sebagai tersangka. Penetapan tersangka lantaran dalam kegiatan ini banyak nyawa yang menjadi korban akibat kelalaian.

Menurut Yuliyanto, tersangka IYA ikut datang ke lokasi mengantar para siswa. Namun karena ada keperluan, dia meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) susur sungai. IYA baru kembali ke lokasi kejadian setelah ditelpon salah satu siswa yang menginformasikan peserta susur sungai hanyut.

Atas perbuatan ketiganya dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menghilangkan Nyawa Seseorang, dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan Luka-luka Seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Sultan: Kepsek SMPN 1 Turi Sleman Bisa Kena Pidana
Sri Sultan HB X menyebut tersangka IYA harus bertanggung jawab. Kepsek SMPN 1 Turi Sleman juga bisa kena pidana dari musibah Pramuka susur sungai.
Pendampingan Psikologis Korban SMPN 1 Turi Sleman
Polda DIY bersama instansi lain buka posko pendampingan psikologis pada korban selamat dan keluarga SMPN 1 Turi Sleman untuk memulihkan mental.
Pasir Terselip di Baju Pramuka SMPN 1 Turi Sleman
Nisa meninggal dalam musibah susur sungai SMPN 1 Turi. Ayahnya sangat sedih menemukan butiran pasir sungai saat mencuci baju Pramuka anaknya.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.