Pengakuan Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi

Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman ditetapkan sebagai tersangka dan ketiga ditahan. Pengakuannya mengejutkan dan menyepelekan alam.
Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka musibah susur sungai Sempor yang menyebabkan 10 pelajar meninggal dunia, digelandang ke Mapolsek Sleman, Selasa 25 Februari 2020 (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman masing-masing berinisial IYA, 36 tahun; DS, 58 tahun; dan RY, 58 tahun, ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi susur sungai Sempor, Desa Turi, Kecamatan Sleman, Yogyakarta. Ketiganya yang mempunyai sertifikat keahlian kepramukaan.

Namun dalam prakteknya, mereka terbukti melakukan kelalaian dan tidak menyiapkan matang kegiatan susur sungai yang menyebabkan 10 pelajar meninggal dunia. Mereka tidak menyiapkan perlengkapan keselamatan seperti layaknya kegiatan di alam bebas. Bahkan, mereka juga tidak melakukan imbauan kepada peserta didiknya jika terjadi sesuatu yang membahayakan.

Dari penyidikan kepolisian, tersangka IYA menjadi otak kegiatan susur sungai yang digelar pada Jumat sore itu. Pria yang tercatat sebagai guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) SMPN 1 Turi Sleman ini yang memaksakan menggelar outbound susur sungai. Bagaimana pengakuannya?

Pria yang beralamat di Caturharjo, Sleman ini mengatakan, sebelum kejadian pukul 13.00 WIB, semua anak atau peserta susur sungai sudah dikumpulkan untuk persiapan berangkat ke lokasi. Kemudian sekitar 13.30 WIB semua peserta diberangkatkan.

IYA mengatakan saat itu cuaca masih tidak menunjukkan tanda-tanda hujan. Namun dia melihat cuaca mendung di atas sekitar Gunung Merapi. Sungai yang yang digunakan untuk kegaitan kepramukaan itu berhulu dari gunung yang berada di perbatasan Jawa Tengah dan Yogyakarta.

Sebelum kegiatan dimulai, IYA mengaku sudah cek arus sungai. "Saya cek ke sungai airnya tidak deras. Saya kembali ke tempat start pemberangkatan airnya gak masalah juga," kata IYA kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman pada Selasa, 25 Februari 2020.

Selain itu, kata dia, dalam kegiatan ini, juga dibantu teman yang sudah terbiasa mengurusi susur sungai Sempor. "Sehingga saya yakin tidak akan terjadi apa- apa," ujarnya.

IYA seakan menyepelekan kegiatan tersebut saat awak media menanyakan alasan tidak menyiapkan pengamanan yang diperlukan. "Karena airnya cuma selutut paling, jadi gak masalah kalau kegiatannya terus berjalan. Mereka (peserta susur sungai) juga berjalan di pinggir bukan di tengah," katanya.

Sehingga saya yakin tidak akan terjadi apa- apa.

Tersangka lainnya, RY, 58 tahun, mengaku hanya bisa mengikuti perintah dari tersangka IYA. Tersangka RY yang dituakan merupakan guru PNS di SMPN 1 Turi. Selain itu, RY juga menjabat sebagai ketua gugus depan Pramuka di sekolah yang beralamat di Desa Donokerto, Kecamatan Turi tersebut.

Tersangka RY juga mengaku lalai. Saat itu, RY hanya menunggu di sekolah saat susur sungai berlangsung. Tersangka RY tidak ikut mengawasi anak-anak di lokasi susur sungai. RY mengaku kurang senang saat tahu kegiatan Pramuka berupa susur sungai.

RY mengaku menunggu di sekolah karena harus mencatat anak-anak yang absen. "Saya juga menunggu tas anak-anak di sekolah. Waktu pas mereka mau berangkat saya amati cuaca itu tipis, sebelah timur sana (Merapi) baru tebal. Saya terus terang tidak tau di mana lokasi susur sungainya," kata dia.

Tersangka RY juga memangku tanggung jawab yang cukup besar. Namun pria yang tinggal menunggu dua tahun pensiun itu berujar kejadian yang merenggut 10 anak didiknya ini di luar batas kemampuannya.

Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Sleman Komisaris Polisi M Kasim Akbar Bantilan mengatakan ketig pembina Pramuka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan. "Penetapan tersangka berdasarkan banyaknya hal kelalaian yang tidak dipersiapkan oleh para pembina," ucapnya.

Tersangka IYA saat kegiatan tidak turun ke sungai dan pergi meninggalkan lokasi karena ada urusan pribadi. Tersangka DS menunggu di jembatan finish dan tidak turun ke sungai. Tersangka RY menunggu di sekolah dan tidak turun mengawasi anak-anak di sungai. RY juga beralasan karena faktor hujan yang membuatnya tidak turun ke sungai

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan susur sungai kali ini bukan pertama kalinya. Pada akhir 2019 juga pernah menggelar kegiatan yang sama namun dengan skala sungai yang kecil.

Atas perbuatanya ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menghilangkan nyawa seseorang, dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan luka luka seseorang dengan ancaman 5 tahun penjara. []

Baca Juga:

Berita terkait
Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditahan
Polres Sleman sudah menetapkan tiga tersangka musibah susur sungai yang menyebabkan 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman meningal dunia. Ketiga ditahan.
Sultan: Kepsek SMPN 1 Turi Sleman Bisa Kena Pidana
Sri Sultan HB X menyebut tersangka IYA harus bertanggung jawab. Kepsek SMPN 1 Turi Sleman juga bisa kena pidana dari musibah Pramuka susur sungai.
Pasir Terselip di Baju Pramuka SMPN 1 Turi Sleman
Nisa meninggal dalam musibah susur sungai SMPN 1 Turi. Ayahnya sangat sedih menemukan butiran pasir sungai saat mencuci baju Pramuka anaknya.
0
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri', Masyarakat Dukung Polri Agar Lebih Baik Lagi
Sigit menekankan, Polri selalu berkomitmen membuka dan memberikan ruang kepada seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat.