Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Agus Rahardjo dan pimpinan KPK periode 2015-2019 kepada Presiden Joko Widodo, membuat posisinya terjebak.
Pasalnya, penyerahan mandat atau tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden tidak dikenal dalam undang-undang.
"Itu bisa membuat Presiden terjebak," kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 15 September 2019 seperti dilansir dari Antara.
Ketika mandat dari KPK diterima Jokowi, maka kata dia, Jokowi dianggap melanggar kontitusi. "Presiden tidak berwenang mengelola KPK. Presiden justru dapat dianggap melanggar konstitusi jika menjadi pengelola KPK," ucapnya.
Apalagi, dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang KPK. Tata cara pengelolaan KPK diatur secara rinci dalam UU KPK yang di dalamnya jelas tidak mengenal penyerahan mandat kepada presiden.
"Komisioner KPK bukanlah mandataris Presiden," kata dia.
Presiden juga tidak mungkin bertindak secara langsung dan operasional dalam menegakkan hukum. Sebab, sifat KPK dalam menegakkan hukum di bidang tindak pidana korupsi sama dengan polisi dan jaksa.
Meski telah menyerahkan mandat, komisioner KPK menurutnya tetap wajib meneruskan tugas dan tanggung jawab sampai akhir masa jabatan. Mengingat Pasal 32 UU KPK menyatakan bahwa komisioner diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatan telah berakhir.
Selain itu, masa jabatan dapat berakhir jika komisioner mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. "Di luar itu tidak ada mekanisme lain bagi komisioner untuk mengakhiri jabatannya," tuturnya.
KPK Menyerah
Pimpinan KPK periode 2015-2019 memilih menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK pada Presiden Jokowi karena sangat prihatin dan cemas dengan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK (UU KPK).
"Kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati, pada hari ini, Jumat, 13 September, Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI," kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo di Gedung KPK, Jumat, 13 September 2019.
Menurut Agus, seusai penyerahan pada presiden, KPK hanya akan menunggu perintah. "Apakah kemudian Kami masih akan dipercaya pada Desember atau Kami menunggu berita itu dan kemudian akan tetap operasional seperti biasa," tuturnya.
Dengan berat hati, pada hari ini, Jumat, 13 September, Kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI.
Ia berharap Jokowi dapat menjawab segala kegelisahan yang kini dialami oleh seluruh pegawai KPK. Sampai hari ini, pimpinan KPK tidak bisa menjawab isu-isu terkait revisi KPK yang selalu ditanyakan oleh pegawai KPK karena memang sama sekali mengetahui draft revisi UU KPK yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat.
"Semoga Bapak Presiden segera mengambi langkah-langkah untuk penyelamatan," ujarnya. []