Penyebar Berita Hoaks Corona di Sulsel Ditangkap

Pelaku penyebaran berita bohong atau Hoaks terkait pandemi Covid-19 di Sulawesi Selatan ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sidrap.
AS saat diamankan di Mapolres Parepare. (Foto: Tagar/Dok. Polisi)

Parepare - Seorang pemuda, AS, 19 tahun, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian, karena menyebarkan berita bohong atau Hoaks terkait pandemi Covid-19 di Sulawesi Selatan. Kuli bangunan ini ditangkap dirumahnya, di Kelurahan Amparita, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulsel.

Penangkapan terhadap AS bermula dari adanya video amatir di media sosial (YouTube) terkait adanya pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare.

Dia dilaporkan oleh pihak RS Andi Makkasau Parepare, karena menimbulkan keresahan dan kepanikan.

Dalam video itu, AS selaku pemilik akun YouTube itu, mengupload video dengan caption "Tiga Orang Positif Corona di Sulawesi Selatan". Video ini pun viral dan meresahkan masyarakat.

"Dia dilaporkan oleh pihak RS Andi Makkasau Parepare, karena menimbulkan keresahan dan kepanikan, padahal faktanya tidak seperti itu. Pelaku ini kami tangkap di Kabupaten Sidrap dengan bantuan Polres Sidrap," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing saat dikonfirmasi, Jumat 20 Maret 2020.

Dihadapan petugas, AS mengakui jika akun YouTube ini adalah miliknya. AS memperoleh video tersebut dari media sosial, kemudian mempostingnya ke YouTube tanpa mengecek terlebih dahulu kebenarannya, pada akhirnya viral di sosial media. Bahkan, adanya video itu, subscribe akunnya kian melonjak naik dan kini telah memiliki ratusan subscriber.

"Dia akui kesalahannya, karena tidak memastikan kebenaran informasi itu menyebarkan. Dan dia juga sudah minta maaf, dan tidak tau kalau itu salah," tambahnya.

Video itu kini telah ditonton hingga puluhan ribu kali. Video tersebut ketika salah seorang pasien dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 asal Sulbar dirujuk ke RSUD Andi Makkasau Parepare.

Akibat perbuatannya, pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu dijerat Pasal 45 A UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terus memantau Media Sosial (Medsos) untuk mengantisipasi adanya informasi bohong atau hoaks terkait pendemi virus Covid-19 (Corona) di Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi sebut jika penyebar informasi bohong dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kami terus melakukan patroli cyber memantau akun yang sengaja menyebarkan berita bohong.

Kasubdit V Unit Cybercrime Ditkrimsus Polda Sulsel, AKBP Yudha KDJ mengatakan, pihaknya terus melakukan patroli Cyber di media sosial untuk mencari para pelaku atau akun yang sengaja menebar informasi bohong atau hoaks di media sosial.

Hal itu dilakukan karena berita bohong ini dapat membuat kegaduhan di masyarakat, khususnya di wilayah Polda Sulsel.

"Kami terus melakukan patroli cyber memantau akun yang sengaja menyebarkan berita bohong termasuk berita virus corona," kata Yudha saat dikonfirmasi Tagar, Rabu 18 Maret 2020, lalu. []

Berita terkait
Hoaks Covid-19 Meningkatkan Kecemasan Masyarakat
Ketakutan dan kecemasan masyarakat luas terhadap virus corona (Covid-19) kian parah karena penyebaran informasi bohong (hoaks) tentang Covid-19
Polda Sumut Periksa Tersangka Pembuat Hoaks Corona
Sebarkan hoaks virus corona, satu warga Medan, Sumatera Utara, diperiksa polisi.
Polisi Buru Penyebar Hoaks Corona di Sulsel
Polda Sulsel kini terus memantau Media Sosial (Medsos) untuk mengantisipasi adanya informasi bohong atau hoaks terkait pendemik virus Corona.