Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menegaskan belum menutup atau atau membatasi arus jalan tol. Kebijakan itu menunggu keputusan Pemerintah Pusat.
"Terkait penutupan jalan tol Jasa Marga menunggu keputusan Pemerintah," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga Dwimawan Heru lewat ketrangannya, Rabu, 1 April 2020.
Berdasarkan PP nomor 15 tahun 2005, kata dia, penutupan sementara jalan tol ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sementara menurut PP 21 tahun 2020, pergerakan barang dan orang sehubungan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dipegang Menteri Kesehatan.
"Berdasarkan PP 21 tahun 2020, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.
Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah.
Meski demikian, BUMN bidang penyelenggara jasa jalan tol ini mengaku siap dengan kemungkinan pentutupan jalur. Dwimawan mengatakan, Jasa Marga telah menyiapkan skenario jika Pemerintah menginstruksikan pembatasan atau penutupan lalu lintas di jalan tol.
"Berkenaan kesiapan Jasa Marga apabila kebijakan tersebut diterapkan, Jasa Marga sudah menyiapkan protokol-protokol untuk berbagai alternatif yang nanti akan diputuskan oleh Pemerintah," katanya.
Kemarin, Selasa, 31 Maret 2020, Presiden Jokowi memutuskan memilih PSBB dalam menanggulangi pandemi corona yang telah menjangkiti 1.677 orang di Indonesia. Jokowi menegaskan Indonesia tak dapat meniru negara lain yang menerapkan opsi karantina wilayah atau lockdown.
Namun hingga kini, PSBB belum diterapkan pada hilir mudik barang dan orang di jalan tol milik Jasa Marga. Dwimawan mengatakan, Jasa Marga siap jika Pemerintah meminta pembatasan jalan tol hanya dalam Jakarta atau bahkan pembatasan pada seluruh jalan tol di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). []