Jalur Tol, MRT, dan KRL di Jabodetabek Bakal Ditutup

BPTJ Kemenhub merilis surat edaran berisi rekomendasi terkait penutupan jalan,jalur tol, MRT dan KRL di Jabodetabek,
Pengendara melintas ruas jalan tol Jombang-Mojokerto (Jomo) di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang, Jawa Timur, Rabu, 25 Maret 2020. (Foto: Antara/Syaiful Arif/hp)

Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran Nomor SE 5/BPTJ/Tahun 2020. Surat tersebut berisi permintaan pembatasan transportasi umum rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) demi menekan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Surat yang ditandatangani Kepala BPTJ Polana Banguningsih Pramesti pada Rabu, 1 April 2020 itu merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Isinya sejumlah rekomendasi kebijakan mulai dari pembatasan angkutan umum hingga tol.

Rekomendasi tersebut berasal dari berbagai pihak, adapun di antaranya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kota di Jabodetabek mulai dari PT MRT Jakarta, PT LRT Jakarta, PT Trans Jakarta, hingga seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek.

Adapun kebijakan ada beberapa aturan yang dirancang BPTJ yang nantinya bakal diberikan pemerintah daerah kepada Kementerian Kesehatan untuk disetujui. Berikut selengkapnya:

a. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh terhadap Operasional Sarana dan Prasarana Transportasi

Direkomendasikan kepada Pimpinan PT MRT Jakarta, PT. LRT Jakarta, PT. KAI, PT KCI, PT. Trans Jakarta, seluruh Kepala Dinas Perhubungan di wilayah Jabodetabek, seluruh Kepala Terminal Penumpang di wilayah Jabodetabek, dan seluruh Pimpinan Operator Angkutan Umum dan Simpul Transportasi, agar dapat melakukan langkah langkah untuk membatasi layanan transportasi umum dan pembatasan perpindahan orang dan suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek sena dari dan ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk :

1) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api penumpang jarak jauh atau antar kota dari dan ke wilayah Jabodetabek;

2) menghentikan sementara/sebagian layanan kereta api commuter line di wilayah Jabodetabek;

Melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek.

3) menutup sementara/sebagian stasiun kereta di wilayah Jabodetabek;

4) membatasi operasional Iayanan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta;

5) menghentikan sementara/sebagian layanan bus dan mobil penumpang angkutan perkotaan Trans Jakarta (Bus Rapid Transit), Trans Jabodetabek, Jabodetabek Residence Connection (JRC), Jabodetabek Residence Connection (JRC) Wisata, dan Jabodetabek Airport Connection (JAC);

7) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP), dari dan ke wilayah Jabodetabek;

8) menghentikan sementara layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dari dan ke wilayah Jabodetabek;

9) menutup sementara operasional terminal penumpang Tipe A dan Tipe B di wilayah Jabodetabek yang melayani AKAP dan AKDP; dan

10) menutup sementara operasional Perusahaan Otobus (PO, loket, agen, dan pool pemberangkatan bus AKAP dan AKDP.

b. Pembatasan Secara Parsial/Menyeluruh Terhadap Operasional Sarana Transportasi di Ruas Jalan Tol dan Jalan Arteri Nasional

Direkomendasikan Kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT. Jasa Marga agar dapat mengambil langkah-langkah untuk membatasi layanan operasional sarana transportasi jalan tol dan jalan arteri nasional, serta kepada Korps Lalu Lintas Polri dan Dinas Perhubungan setempat untuk dapat bersama-sama dengan unsur terkait melakukan pembatasan perpindahan orang dari suatu tempat ke tempat lain di wilayah Jabodetabek serta ke wilayah Jabodetabek, antara lain dan tidak terbatas untuk:

1) melarang sementara mobil penumpang dan Bus umum dan/atau perseorangan memasuki ruas jalan tol dan wilayah Jabodetabek dan/atau dan luar wilayah Jabodetabek;

2) melarang sementara mobil penumpang dan bus umum dan/atau perseorangan serta sepeda motor memasuki jalan nasional dan jalan provinsi, dari wilayah Jabodetabek dan/atau dari luar wilayah Jabodetabek khususnya untuk tujuan perjalanan antar kota dan antar wilayah di wilayah Jabodetabek:

3. penutupan sementara akses masuk ruas jalan tol dan ruas jalan arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah selatan, pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Ciawi dan Bogor, termasuk ramp on 1 dan 2, ramp on Cijago, jalur alternatif Cianjur-Bandung melalui jalan alternatif Cibubur/Jalan Transyogi, segmen Jalan Raya Bogor setelah Cibinong, ruas jalan Parung;

4. penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju arah Timur, Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk pintu tol Kopo, arah Purwakarta dan Cipularang, semua ramp on ruas tol Jakarta Cikampek;

5. penutupan sementara akses masuk ruas tol dan ruas arteri yaitu untuk pergerakan menuju Arah Barat Pembatasan operasional kendaraan secara parsial atau menyeluruh pada akses masuk Pintu tol Bitung, Karawaci, Tangerang, Kunciran, Karang Tengah Barat, Meruya, ruas jalan Daan Mogot dan ruas jalan Joglo Raya;

6. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Halim Perdana Kusuma;

7. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok; dan

8. penutupan sementara/sebagian akses layanan angkutan penumpang dari dan ke Pulau Seribu.

3. Pelarangan dan Pembatasan sementara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b, tidak berlaku untuk:

a. Presiden dan Wakil Presiden;

b. Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian;

c kendaraan kedinasan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

d. kendaraan pemadam kebakaran;

e. ambulans dan atau kendaraan sedang mengangkut pasien;

f. kendaraan logistik pengangkut bahan pokok, minyak bahan bakar dan air bersih; dan

g. kendaraan lainnya yang didasarkan atas surat keterangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia/instansi yang berwenang.

Berita terkait
Darurat Sipil, Bukti Jokowi Tegas Tangani Corona?
Kebijakan darurat sipil yang hendak diambil Presiden Jokowi untuk menekan penyebaran corona apakah bentuk ketegasan dari kebijakan?
TNI Bakal Dilibatkan Jika Terapkan Darurat Sipil
Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan dilibatkan apabila pemerintah pusat menerapkan kebijakan darurat sipil untuk menenkan penyebaran corona.
Cegah Corona, Lebih Manfaat Darurat Sipil atau Lockdown?
Besar kemungkinan Jokowi akan mempraktikkan rencana darurat sipil untuk mencegah penyebaran virus corona. Apa manfaatnya daripada lockdown?
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.