Penumpang Laik Terbang, Begini Pemeriksaan Lion Air

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala mengatakan untuk terbang penumpang harus lalui beberapa harapan.
Penumpang Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group. (Foto: Dok. Lion Air)

Jakarta - Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan penumpang Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), dan Batik Air (kode penerbangan ID) harus menghadapi serangkaian tahapan sesuai protokol perjalanan udara agar bisa terbang di masa adaptasi kebiasaan baru (new normal) Covid-19.

Setiap penumpang yang dinyatakan laik terbang, kata Danang dipastikan dapat masuk ke dalam kabin pesawat udara untuk melakukan perjalanan udara (safe to fly). 

Asal, menurutnya calon penumpang mau melalui rangkaian pemeriksaan (verifikasi) dokumen, barang bawaan dan lainnya di bandar udara keberangkatan, yaitu sebagai berikut.

  1. Persyaratan dokumen hasil uji kesehatan Covid-19 oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
  2. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.
  3. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

Instansi-instasi tersebut menurutnya betugas melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Sedangkan operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesalahan atau kesengajaan dari maskapa," ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada setiap penumpang harus memenuhi aturan berdasarkan prosedur layanan penerbangan. Salah satunya untuk selalu memberikan informasi secara rinci/ jelas/ sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat jika sedang hamil, sakit berat menular atau tidak menular atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.

Setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dapat menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/ medical information) dari Kantor Kesehatan Pelabuhan serta menandatangai surat pernyataan. Hal ini menurut dia sesuai ketentuan pengangkutan penumpang dalam kategori sakit.

Lion Air berupaya dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dengan senantiasa mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first). Lion Air menyatakan patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional.

"Lion Air Group mewajibkan bagi calon penumpang agar mematuhi ketentuan penerbangan Lion Air Group, sebagaimana yang menjadi protokol kesehatan selama masa waspada pandemi Covid-19," tutur Danang. []


Berita terkait
Juli Ini Lion Air Mulai Naikan Kapasitas Penerbangan
Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan akan berangsur-angsur menaikkan kapasitas penerbangan.
Rapid Test Lion Air-Dompet Dhuafa, Cek Lokasinya Yuk
Lion Air Group dengan Dompet Dhuafa Republika sepakat bekerja sama menawarkan rapid test Covid-19 untuk setiap penumpang Lion Air Group.
Kondisi Sulit, Lion Air Umumkan Pengurangan Karyawan
Lion Air Group mengumumkan pengurangan tenaga kerja Indonesia dan asing (expatriate) dengan metode berdasarkan masa kontrak kerja berakhir.