Cirebon - Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota menangkap JH, pria asal Kalimantan Selatan, penjual obat-obatan daftar G tanpa izin. JH diamankan di depan Terminal Bus Harjamukti, Jalan Katiasa, Kota Cirebon pada Senin 9 September 2019.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy didampingi Kasat Narkoba AKP Yaser Arafat mengatakan, penangkapan JH berdasarkan pengakuan YS dan RM, dua pelaku pembunuhan Mohammad Rozien, santri Ponpes Husnul Khotimah.
"Berdasarkan pengakuan keduanya, sebelum membunuh Mohammad Rozien, YS dan RM mengkonsumsi obat-obatan daftar G jenis dextro yang dibeli dari tersangka JH," kata Roland di Mapolres Cirebon Kota.
JH ini sudah dua bulan menjual obat-obatan keras daftar G di depan Terminal Harjamukti, tanpa izin
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JH. Dari tangan JH, disita barang bukti 200 butir tramadol HCI, 200 butir tramadol, 200 butir trihex dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan dafar G sebesar Rp 10 ribu.
"JH ini sudah dua bulan menjual obat-obatan keras daftar G di depan Terminal Harjamukti, tanpa izin," ungkap mantan penyidik KPK ini.
Kini, JH dan barang bukti 900 butir obat-obatan daftar G diamankan di Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka JH akan dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.[]