Pembunuh Santri di Cirebon, Terlebih Dulu Mabuk Dextro

Sebelum melakukan pembunuhan, keduanya sudah terlebih dulu mengkonsumsi obat-obatan daftar G jenis dextro.
Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin (kiri) menunjukkan barang bukti badik yang digunakan YS membunuh Mohammad Rozien. (Foto: Tagar/Yohanes Charles).

Cirebon - YS, 19 tahun, warga Jalan Nelayan Pesisir, Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk dan RM, 18 tahun, warga Gotong Royong 3, Kelurahan Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon membunuh seorang santri.

Sebelum melakukan pembunuhan, keduanya sudah terlebih dulu mengkonsumsi obat-obatan daftar G jenis dextro. Keduanya akhirnya berhasil diringkus Satuan Reksrim Polres Cirebon Kota.

Korban adalah Mohammad Rozien, 17 tahun, pemuda asal Kalimantan Selatan yang merupakan santri di Ponpes Husnul Khotimah, Kabupaten Kuningan. Dia dibunuh pada Jumat 6 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.

Wakil Kepala Polres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrin mengungkapkan, dari hasil pengakuan YS dan RM diketahui, mereka nekad melakukan karena mabuk obat dextro.

"Sebelum membunuh korban, ke dua pelaku ini mengkonsumsi obat-obatan daftar G jenis dextro," kata Marwan didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Sunjaya, Minggu 8 September 2019.

Korban meninggal di rumah sakit karena kehabisan darah

YS dan RM, yang dipengaruhi obat-obatan membunuh, karena Mohammad Rozien tidak mau menyerahkan handphone yang lagi dipakainya berkomunikasi dengan ibunya, yang dalam perjalanan dari Kalimantan Selatan ke Cirebon.

"Karena tidak mau menyerahkan handphone, pelaku berinisial YS yang merupakan eksekutor ini menikam korban di bagian dada menggunakan badik," ungkap Marwan.

Rozien kemudian jatuh bersimbah darah di tanah. Pasca penikaman, ibu Rozien yang baru tiba di lokasi langsung membawa putranya ke RSUD Gunung Jati. Namun sayang, nyawa Rozien tak tertolong karena kehabisan darah.

"Korban meninggal di rumah sakit karena kehabisan darah," tutur mantan Kabag Ops Polres Cirebon ini.

Marwan menambahkan, YS merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan pernah dihukum dua tahun penjara. YS diketahui baru ke luar dari tahanan satu bulan lalu.

Kini ke dua tersangka pembunuhan itu, ditahan di sel Mapolres Cirebon Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat pasal berlapis.

"Ke dua tersangka akan kita jerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dan atau 351 Ayat 3 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 24 tahun," pungkas Marwan.[]

Berita terkait
Pembunuh Santri di Cirebon Ditangkap Polisi
Cirebon Kota berhasil meringkus YS 19 tahun dan RM, 18 tahun dua pelaku pembunuhan terhadap santri Ponpes Husnul Khotimah, Kuningan.
Polisi Cirebon Buru Pria Pembunuh M Rozian
Polisi di Cirebon kini tengah memburu pelaku pembunuhan seorang santri bernama Mohammad Rozian. Begini ciri pelaku pembunuhan
Sinetron Jadi Inspirasi Pelaku Pembunuhan, Ini Kata KPI
Komisioner KPI Komentari pelaku kasus pembunuhan suami dan anak yang mengaku terinspirasi menghilangkan jejak dari tayangan sinetron di televisi.
0
Staf Medis Maradona Akan Diadili Atas Kematian Legenda Sepak Bola Itu
Hakim perintahkan pengadilan pembunuhan yang bersalah setelah panel medis temukan perawatan Maradona ada "kekurangan dan penyimpangan"