Serang - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyebut tersangka berinisial MS, 47 tahun seorang penjual madu palsu berhasil diringkus oleh personil polisi Polda Banten di Jakarta Barat,Rabu 4 November 2020 lalu. Kata Edy, MS, sebelumnya berprofesi sebagai pedagang mie ayam di Kawasan Jakarta Barat.
"MS ialah Pemilik CV Yatim Berkah Makmur, perusahaan penghasil madu palsu, dia sudah menggeluti usaha bisnis madu palsu selama 11 bulan. Madu memilik khasiat untuk meningkatkan daya tahan tubuh. Hal ini menjadi peluang bagi MS untuk memproduksi madu palsu," kata Edy saat dikonfirmasi Tagar.
Ia menjelaskan, MS juga telah memperhitungkan atau mengkalkulasikan tingkatan keuntungan dari hasil produksi madu palsu tersebut. Kata Edy, mulai dari perhitungan modal yang mesti keluarkan sampai harga pemasaran kepada konsumen. Sementara itu, diketahui untuk omset yang dihasilkan dengan harga satu liter pangan olahan jenis madu dijual senilai Rp 22 ribu.
"Dalam satu hari dapat menghasilkan 1 ton dan dalam sebulan dapat menghasilkan omset sebesar Rp 673.200 ribu," jelas Edy.
Edy menjelaskan, MS terinsipirasi cara membuat madu dari akun sosial media Youtube, mulai dari cara mengolahnya dan bahan-bahan yang diproduksinya. Kata Edy, dari situ lah MS mengumpulkan bahan-bahan dan membelinya di Jakarta.
Kemudian, kata Edy dia mencoba meracik bahan-bahan yang sudah dibeli dengan karyawannya berinisial TM, 35 tahun. Selanjutnya, mereka kerjakan berdua. Menurut pengakuan, bahan madu racikan tersebut mengandung kimia yang keras.
"Hasil olahan tersebut berbahan baku gula (Glucose, Fructose, dan Molases/Tetes tebu) tersebut diperjual belikan kepada konsumen, seolah-olah Madu Asli," ucap Edy.
Dari hasil uji Laboratorium yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak adanya unsur madu asli di dalam produk madu tersebut. Edy menyebut, semua mengandung zat-zat yang diolah, dimasak dan dicampur serta dikasih pewarna seolah-olah madu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada unsur madunya. Bahkan, keterangan dari Dinas Kesehatan sendiri, madu palsu yang diproduksi MS bisa memicu timbulnya penyakit degeneratif atau kondisi kesehatan saat tubuh penderitanya mengalami penurunan fungsi jaringan dan organ.
"Untuk MS Pemilik CV. Yatim Berkah Makmur dijerat Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah), dan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah)," jelas Edy. []
Baca juga:
- Akhir Pekan, Wisata Pantai di Banten Ramai Pengunjung
- KSP Ajak Mahasiswa Banten Bicara UU Cilaka
- Terduga Teroris Dibekuk di Lebak Banten Dibawa ke Jakarta