Simeulue - Dua pelaku penjual dan penampung chip atau koin game Higgs Domino, berinisial RM, 23 tahun, dan IS, 39 tahun, diamankan polisi di Kota Sinabang, Simeulue, Aceh.
"Benar, keduanya telah meresahkan para orang tua dan masyarakat di Simeulue, penangkapan saat adanya informasi tentang maraknya transaksi ilegal chip game domino," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, Minggu, 24 Januari 2021.
Rizal mengatakan, keduanya diamankan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas permainan judi menggunakan aplikasi online permainan Higgs Domino. Hasil dari permainan tersebut dikenal dengan sebutan chip (koin emas yang bisa ditukarkan dengan uang tunai).
Keduanya telah meresahkan para orang tua dan masyarakat di Simeulue.
"Chip tersebut dapat diperoleh dengan membayar sejumlah uang atau bisa dibeli dari penampung seharga Rp 70.000 untuk 1 billion dan atau dapat ditukarkan kembali kepada para penampung seharga Rp 62.000 untuk chip sebesar 1 billion," kata Rizal.
Pada waktu itu pelaku sedang melakukan transaksi jual beli chip. Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Simeulue tanpa perlawanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Lokasi penangkapan berada di salah satu konter yang berada di Desa Sinabang, Kabupaten Simeulue," sebutnya.
Dalam keseharian menjalankan usahanya sebagai penjual pulsa, RM dan IS juga menunggu para pemain game untuk menjual chip yang dapat dipergunakan untuk permainan Higgs Domino.
"Kedua pelaku perjudian ini dijerat dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya. []