Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Aktivis di Banyuwangi

Aktivis anti masker M. Yunus Wahyudi Banyuwangi yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita palsu.
M Yunus, Aktivis Anti Masker Banyuwangi sebagai tersangka penyebaran berita palsu. (Tagar/Jernih)

Jakarta - Aktivis anti masker M. Yunus Wahyudi Banyuwangi yang ditetapkan sebagai tersangka ternyata bukan karena penjemputan paksa jenazah positif Covid-19, melainkan terkait kasus penyebaran berita palsu atau hoaks.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Arman Asmara Syarifuddin menyebut Yunus ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara atas kasus penyebaran informasi hoaks di media sosial.

"Jadi kita luruskan ini. Kita melakukan penyidikan kasus dugaan hoaks atau menyebar isu yang tidak benar terkait Covid-19. Jadi bukan terkait dengan masalah penjemputan paksa jenazah pasien positif Covid-19," ungkap Arman, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, pada Kamis 15 Oktober 2020.

Katanya Yunus dianggap telah membuat resah dan gaduh masyarakat akibat informasi hoaks uang diunggahnya di media sosial. Arman dijerat sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara atas hasil pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi.

Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 Tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka,

Ia memastikan Yunus dijerat tersangka bukan akibat penjemputan paksa pasien Covid-19, tetapi karena penyebaran berita hoaks di media sosial. Sementara itu sebelumnya Kuasa Hukum Yunus, Muhammad Sugiono membenarkan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mas Yunus awal mulanya sebagai saksi, tadi sudah ada komitmen dengan penyidiknya pada saat itu, setelah digelar baru saksi tadi berubah jadi tersangka," kata Sugiono.

Diketahui Polisi menetapkan M Yunus, Aktivis Anti Masker Banyuwangi sebagai tersangka dalam kasus penjemputan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSUD Genteng.

Kasus jemput paksa pasien Covid-19 ini sempat menjadi viral di jagat maya beberapa waktu lalu. Dalam video, M Yunus marah-marah di rumah sakit dan meminta agar jenazah dipulangkan.

Setelah menjalani pemeriksaan pada Selasa 13 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, awalnya status Yunus sebagai saksi terlapor, lalu pada pukul 17.00 WIB berubah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi. []

Baca juga:

Berita terkait
Viral Emak-emak Marahi Polisi saat Razia Masker di Aceh
Video seorang wanita tengah memarahi aparat kepolisian dan Satpol PP saat melakukan razia masker viral di media sosial.
Razia Masker di Ulee Lheue, Pelanggar Kena Sanksi Rp 50 Ribu
Sejak bulan September, sebanyak 185 orang terjaring razia yang dilakukan pihak Muspika Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
Permintaan Bupati Cirebon Pasca Video Viral Jenazah Covid-19
Seharusnya pihak rumah sakit berkoordinasi dengan gugus tugas, untuk meminta bantuan kepada pihak kepolisian atau dari TNI.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.