Banda Aceh - Dalam upaya pendisiplinan terhadap penerapan protokol kesehatan, Kecamatan Meuraxa rutin melakukan razia masker sejak diberlakukan Perwal Nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Banda Aceh.
Camat Kecamatan Meuraxa Ardiansyah mengatakan, pihaknya rutin melakukan razia masker di akhir pekan. Pasalnya, jumlah pengunjung yang datang ke wilayahnya terutama di Gampong Ulee Lheue meningkat tajam di akhir pekan.
Kalau dia tidak mau sanksi sosial dia bisa memilih sanksi administrasi dengan membayar Rp 50 ribu.
“Jadi disitu bisa kita maksimalkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pengunjung juga orang berjualan pada hari itu,” kata Ardiansyah dalam keterangannya, Senin, 12 Oktober 2020.
Ia mengaku, jumlah pelanggar protokol kesehatan di wilayahnya terus menurun sejak rutin dilakukan razia masker. Setidaknya sejak bulan September sudah ada sebanyak 185 orang terjaring dalam razia yang dilakukan pihak Muspika Kecamatan Meuraxa.
“Ada penurunan sebesar 40 persen, terakhir kemarin hanya ada 20-an saja yang terjaring dari awalnya mencapai 40 orang sekali razia,” katanya.
Adapun pelanggar yang terjaring razia dikenakan sanksi sosial dan administrasi. Pelanggar bebas memilih satu di antaranya.
“Jadi pelanggar bisa memilih seperti sanksi sosial menyapu jalan membersihkan fasilitas publik dan taman, kalau dia tidak mau sanksi sosial dia bisa memilih sanksi administrasi dengan membayar Rp 50 ribu dan masuk langsung ke retribusi daerah,” katanya.
Selain razia masker, ia mengaku rutin melakukan sosialisasi kepada Forum Keuchik melalui grup whatsApp terkait informasi terbaru juga update terkini seputaran perkembangan kasus Covid-19.
“Semoga dengan upaya yang sudah kita lakukan, mudah-mudahan kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan terus meningkat,” katanya. []