Penjelasan Omnibus Law dari Menko Polhukam Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan apa itu omnibus law sebelum bertemu Menkumham Yasonna Laoly.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD melambaikan tangannya saat berjalan memasuki Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019. (Foto: Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan omnibus law merupakan suatu aturan hukum untuk menyelesaikan berbagai aturan hukum yang materinya sama.

Namun, menurut Mahfud omnibus law diatur secara berbeda dan berbenturan satu sama lain sehingga perlu ditata melalui satu pintu.

"Misalnya, pemilihan gubernur/wakil gubenur bertentangan dengan cara pemilihan DPR, DPRD, DPD. Pasal ini menyatakan penyelenggaraan pemilu diserahkan ke KPU, kok pasal itu tidak. Kok pasal itu misal diserahkan ke Bawaslu," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa 29 Oktober 2019, seperti dilasir dari Antara.

Contoh lain, kata Mahfud, aturan soal hak guna usaha (HGU) yang sering berbeda antarkementerian, juga bisa dibuatkan omnibus law.

Kami akan rapat dulu dengan Kemenkumham, kita akan bicarakan. Omnibus law' itu harus diklasifikasi juga di bidang apa.

Sejauh ini, lanjut dia, Kemenko Polhukam belum mengetahui jumlah regulasi yang memerlukan omnibus law karena sedang dilakukan inventarisasi oleh Kemenkumham.

"Belum, mungkin ada 74 UU bertentangan satu sama lain, dikelompokkan jadi dua UU omnibus law. Bukan mengubah itu semua, tetapi ada pasal-pasal yang biasanya tak cocok satu sama lain, lalu diatur satu pintu," ujar Mahfud.

Di lokasi yang sama, Mahfud mengaku siap membahas omnibus law dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Kamis 31 Oktober 2019.

"Kami akan rapat dulu dengan Kemenkumham, kita akan bicarakan. Omnibus law' itu harus diklasifikasi juga di bidang apa," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyebutkan sudah berkoordinasi dengan Mahfud MD soal omnibus law. Terkait omnibus law, Yasonna mengaku sudah memanggil beberapa pejabat eselon 1 di Kemenkumham untuk fokus dan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.

"Saya langsung kemarin memanggil beberapa pimpinan eselon I untuk fokus segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mempercepat omnibus law yang disampaikan Bapak Presiden pada waktu pidato pertama beliau pada pelantikan presiden di sidang paripurna MPR yang lalu," ujar dia.

Pada 20 Oktober 2019 di hadapan sidang umum paripurna MPR, Presiden RI Joko Widodo mengatakan pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua undang-undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, UU Pemberdayaan UMKM.

Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU. Puluhan UU yang menghambat penciptaan lapangan kerja langsung direvisi sekaligus. Puluhan UU yang menghambat pengembangan UMKM juga akan langsung direvisi.

Berita terkait
Prioritas Yasonna Laoly, Omnibus Law Titipan Jokowi
Menkumham 2019-2024 Yasonna Laoly memprioritaskan omnibus law yang dititipkan Presiden Jokowi. Kenapa?
Tangani Papua, Mahfud MD Fokus Pendekatan Komprehensif
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan menggunakan berbagai pendekatan yang berbeda-beda untuk menangani permasalahan di Papua.
Mahfud MD Ingin Dijewer Amien Rais
Amien Rais siap menjewer Kabinet Indonesia Maju jika dalam enam bulan ke depan tidak mampu mewujudkan janji-janjinya saat Pilpres.