Jakarta - Mengenai penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 , KPK mendapat ribuan keluhan. Namun KPK tetap memastikan pengawalan penyaluran dana Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
“KPK memastikan akan terus mengawal penyelenggaraan bansos ke depan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah sebagai salah satu program jaring pengaman sosial dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan Ipi Maryati melalui keterangan resmi, Senin, 7 Desember 2020.
Menurutnya terdapat permasalahan utama dalam penyelenggaraan bantuan sosial adalah akurasi data penerima, terkait kualitas, data penerimaan bantuan, transparansi data, serta pemutakhiran data yang menjadi permasalahan.
Karenanya, KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut. Selain itu, Integrasi data Kemensos dengan data daerah, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan, masih lemah,
“Rendahnya kualitas dan transparanis data berdasarkan keluhan yang masuk ke aplikasi JAGA Bansos mengakibatkan permasalahan dalam penyaluran bansos seperti bansos tidak tepat sasaran, tumpang tindih, serta tida transparan,” ujar Ipi
Katanya, sebanyak 1.650 keluhan yang diterima dari data per 9 November 2020, keluhan yang paling banyak diterima adalah mengenai tidak menerimanya bantuan, berjumlah 730 keluhan. Sumber masalah berasal dari pendataan, DTKS tidak padan dengan data NIK dan tidak terbaharui sesuai data kependudukan, minim informasi mengenai penerimaan bantuan juga merupakan salah satu permasalahan.
“Karenanya, KPK mendorong Kemensos untuk mengintegrasikan kedua data internal tersebut. Selain itu, Integrasi data Kemensos dengan data daerah, data hasil pendataan Kementerian Desa PDTT, data penerima bantuan iuran pada BPJS Kesehatan, masih lemah,” jelas Ipi.
Menurut Ipi, belanja barang, distribusi bantuan, dan pengawasannya juga memiliki potensi kerawanan. Dalam pengadaan barang KPK memitigasi timbulnya penyuapan, yaitu pemilihan vendor tertentu untuk penyaluran bansos, benturan kepentingan dari pelaksana, sampai pemerasan dan penggelapan bantuan. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: