Jakarta - Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan hukuman mati atas kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara.
"Kasus korupsi suap bantuan sosial di era bencana Covid-19 yang dilakukan Kementerian Sosial, yang di OTT Sabtu lalu harus dikenakan hukuman mati sebagaimana aturan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Azmi dikutip dari keterangannya, Minggu, 6 Desember 2020.
Sekali lagi momen tepat bagi KPK untuk menegakkan hukuman maksimal dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman mati
Dia menegaskan, ini saat yang tepat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Juliari, usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana diketahui, pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 2 ayat (1), menyebut memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara
"Karena Pasal 2 ayat 2 UU tipikor ini syaratnya sudah terpenuhi, dimana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun ia pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional karena Pandemi Covid-19 ini disebut sebagai bencana nonalam," ujarnya.
Dia menjelaskan, secara yuridis maupun fakta, rangkaian kejahatan ini dilakukan secara sistemik dan terorganisir. Sebab, uang fee bansos Covid019 sudah diterima berkali-kali.
"Secara sosiologis tindakan menteri yang begini mencoreng kewibawaan pemerintah, dimana diketahui saat ini pemerintahan sedang dan terus berupaya maksimal dalam kerja kerasnya yang terukur dan terarah guna melawan penyebaran Covid-19, namun dirusak oleh Mensos dan oknum pegawai, serta pengusaha yang bermental maling dan rakus ini," kata dia.
Lebih lanjut, kata Azmi, tindakan yang dilakukan Juliari cs adalah bentuk nyata kejahatan sistemik dalam hukum penanggulangan kejahatan. Lantas, dia meyakini bahwa hukuman mati sudah tepat digunakan dalam kasus tersebut.
"Kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati atau asas crimina morte extinguuntur. Ini para gerombolan manusia yang gak ngerti makna cukup, rakus, sadis dan virusnya sudah parah sehingga tidak ada tawaran lagi bagi mereka. Bahayanya dampak perbuatan pelaku, maka tepatlah bagi mereka diterapkan hukuman mati," tuturnya.
Tak hanya itu, dia juga mendorong KPK agar semakin terarah dalam memerangi korupsi di Tanah Air. Kemudian, tambahnya, pengembangan secara objektif dari keterangan saksi dan bukti-bukti dalam penyusunan berita acara pemeriksaan, serta dakwaan harus lebih berani menerapkan hukuman mati.
"Karenanya kalaulah KPK masih menerapkan klausula hukuman berupa tindak pidana suap yang ancamannya masih dengan sanksi badan dan denda maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era covid ini karena berlindung dibalik atas nama kebijakannya," katanya.
- Baca juga: Mensos Korupsi Bansos Covid-19, Janji Hukuman Mati dari Firli Dinanti
- Baca juga: Menanti Keberingasan KPK Tangkap Ketum Partai - Sekjen - DPR Korup
"Sekali lagi momen tepat bagi KPK untuk menegakkan hukuman maksimal dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman mati," ucap Azmi menambahkan.[]