Jakarta - Karyoto selaku Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberi penjelasan mengenai tindakan menyambut Agung Firman Sampurna selaku Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lobi Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, Agung tiba di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Kementerian PUPR yang menjerat mantan anggota BPK Rizal Djalil.
Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja,
“Kebetulan tadi saya di situ memastikan beliau harus lewat depan, tidak boleh lewat belakang. Itu saja,” ujar Karyoto di Gedung Merah Putih KPK Selasa, 8 Desember 2020.
Peristiwa tersebut berawal dari Karyoto yang mengetahui informasi bahwa Agung akan datang ke KPK sebagai saksi, yang bertujuan untuk meringankan apa yang telah menjerat oleh Rizal.
Karyoto bertemu dengan Agung karena, pihak BPK meminta agar Agung memasuki Gedung Merah Putih melalui pintu belakang. Karyoto mengetahui hal tersebut lantaran menolaknya, maka Karyoto menemui Agung secara langsung dan menyuruhnya lewat pintu depan supaya sama dengan saksi-saksi lainnya.
“Saya jawab “tidak bisa” semuanya sama harus lewat depan. Apalagi memang walaupun sebagai saksi a de charge (saksi meringankan) tetapi kan perlakuannya harus sama dengan yang lain lewat depan,” ujar Karyoto.
Mengenai status sebagai saksi a de charge, agung bukanlah saksi yang terlibat dalam kasus yang sedang ditangani, tutur Karyoto selaku menambahkan perkataannya.
“Hanya beliau diminta oleh tersangka untuk meringankan. Meringankan dalam arti mungkin dari sisi perilaku atau kandidat biasa selama dia BPK,” ujar Karyoto.
Dari informasi yang diterima oleh Tagar, Karyoto terlihat sedang berada di lobi Gedung Merah Putih KPK pada saat Agung Firman tiba pukul 10.06 WIB. Karyoto juga terlihat menunggu Agung dan juga memberikan hormat kepada Agung. [] (Farras Prima Nugraha)
Baca juga: