Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua pekan unjuk taring, dua menterinya Presiden Jokowi dijerat karena korupsi. Muncul kemudian desakan Firli Bahuri Cs mengusut dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan Formula E.
Diketahui, penyelenggaraan ajang balap yang seyogianya digelar di Jakarta, batal karena pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlanjur membayarkan dana kepada penyelenggara Formula E Operations sebesar Rp 560 miliar yang bersumber dari APBD DKI Jakarta.
"Saya juga perlu mengingatkan, dan sekaligus mendesak KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya dugaan penyelewengan pada persoalan dana komitmen fee balap Formula E," kata Simson Simanjuntak, senior Repdem kepada Tagar, Senin, 7 Desember 2020.
Untuk menjawab kejanggalan-kejanggalan ini saya, mendesak KPK untuk memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan
Menurut Simson, mengingat dana komitmen fee yang disetorkan Pemrov DKI kepada pihak Formula E Operations menggunakan APBD dan jumlahnya cukup fantastis, yakni Rp 560 miliar, merupakan uang rakyat DKI Jakarta.

Baca juga:
- Formula E DKI Tergantung Covid-19 dan Anies Baswedan
- Pendapatan DKI Anjlok, DPRD: Tarik Anggaran Formula E
Sementara diketahui, kegiatan balap mobil elektronik tingkat dunia itu gagal terselenggara. Kabarnya sampai saat ini Pemprov DKI tidak berhasil menarik kembali uang yang sudah sempat disetorkan kepada pihak panitia.
"Untuk menjawab kejanggalan-kejanggalan ini, saya mendesak KPK memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab," tukasnya.
Diketahui, ajang Formula E semula bakal digelar pada 6 Juni 2020 di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Karena pandemi covid, Gubernur DKI Anies Baswedan menundanya hingga 2021 menunggu pandemi reda.
Kementerian Sekretariat Negara awalnya menolak ajang ini, namun Anies bersikukuh menyelenggarakannya. []