Dairi - Kepala Unit Reserse Umum Satuan Reserse Polres Dairi Ipda Sumitro Manurung menerangkan penanganan kasus penikaman di kedai tuak di Km 6 Desa Sungai Raya, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Dairi, Sumatera Utara.
Pelaku penusukan bukan LS, pemilik kedai tuak. Melainkan SS yang merupakan kawan dari LS. Sumitro menyampaikan LS berstatus sebagai saksi di kasus tersebut.
"Tersangka bukan pemilik kedai tuak berinisial LS. Pria itu adalah saksi," ujar dia lewat siaran pers yang diterima Tagar, Senin, 23 Desember 2019.
Sumitro menjelaskan korban Ipan Situmorang 22 tahun datang ke kedai tuak LS, Jumat, 21 Desember 2019, sekira pukul 23.30 WIB. Ia datang bersama tujuh rekannya.
Tersangka bukan pemilik kedai tuak berinisial LS. Pria itu adalah saksi.
Tak lama berselang LS cekcok dengan rekan korban bernama Beslon Pangaribuan. Ipan kemudian ikut terlibat dalam percekcokan tersebut.
Selanjutnya LS memanggil temannya, SS. Pelaku datang dan memberi nasehat pada Ipan. Namun Ipan tak terima malah memukul SS sebanyak dua kali.
SS spontan emosi mengambil sebilah pisau belati yang berada di tanah. Benda tajam itu menyasar bagian perut Ipan, mengakibatkan pemuda itu terkapar.
Korban segera dilarikan ke RSUD Sidikalang guna pertolongan medis. Informasi ini sekaligus ralat atas berita sebelumnya yang tayang pada Minggu, 22 Desember 2019. []
Baca juga:
- Indeks KUB 2019, MTQ Sumut di Dairi Ketuanya Katolik
- Kepala BKPSDM Dairi Kebobolan Terkait Mutasi Pegawai
- CSR Inalum Turunkan Penghasilan Penenun Ulos Dairi