Dairi - Kamis, 28 Nopember 2019 lalu, dilaksanakan pelantikan 224 pejabat Administrator, Pengawas, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sekolah, Pengawas Sekolah dan Kepala UPT Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi.
Pasca pelantikan, diadakan serah terima jabatan. Seperti di UPT Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang, serah terima jabatan dilakukan Senin, 9 Desember 2019.
Namun, ada satu orang perawat yang diangkat menjadi kepala seksi, tidak dapat mengikuti serah terima jabatan, karena tidak memenuhi syarat kepangkatan. Hal itu dikatakan sumber yang enggan disebut namanya, Selasa, 10 Desember 2019.
Terkait informasi itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Dairi, Suasta Ginting, dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa, 10 Desember 2019, mengakui pihaknya kecolongan.
“Bukan hanya kecolongan, sudah kebobolan kami,” katanya.
Suasta membenarkan, telah mendengar kabar bahwa serah terima jabatan perawat berinisial LS yang diangkat menjadi Kepala Seksi di UPT RSUD Sidikalang itu, tidak dapat dilakukan karena ketidaksesuaian pangkat.
Disebut, untuk menduduki jabatan kepala seksi, pangkat minimal harus 3B, sementara yang bersangkutan masih 3A.
Tidak tertutup kemungkinan dilakukan peninjauan maupun pembatalan SK bersangkutan
Selain itu, masalah lain yang mengemuka adalah batas usia. Di antaranya, promosi Donter Sihombing yang menjadi Kepala SMPN 3 Sumbul, sementara yang bersangkutan telah berusia lebih dari 56 tahun.
Padahal berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, untuk menjadi kepala sekolah, berusia paling tinggi 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah.
Menyikapi hal itu, Suasta Ginting menyebut akan segera menyampaikan hasil evaluasi atas permasalahan tersebut kepada Bupati Dairi selaku pejabat pembina kepegawaian.
"Tidak tertutup kemungkinan dilakukan peninjauan maupun pembatalan SK bersangkutan," katanya.
Ditanya tentang surat edaran Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nomor 18356 tahun 2018 tanggal 9 Agustus 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, Suasta Ginting menyebut tidak pernah mendapat dan membaca edaran dimaksud.
“Tidak tahu, belum pernah baca, mungkin yang tahu Dinas Pendidikan,” sebutnya sembari meminta wartawan meminta surat edaran dimaksud dikirimkan ke WA pribadinya.
Surat edaran Ditjen GTK, ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota dan provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Rosema Silalahi, maupun Direktur UPT RSUD Sidikalang, Henry Manik, dikonfirmasi lewat WhatsApp, tidak memberikan jawaban.[]