Medan - Nora Butar-Butar, 49 tahun, terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal di Dinas Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dituduh merugikan negara sebesar Rp 395 juta.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi, Akbar Pramadhana Harahap menuntut Nora Butar-Butar, selaku Wakil Direktur CV Khayla Prima Nusa dengan hukuman pidana selama tujuh tahun subsider tiga bulan penjara.
Itu terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ferry Sormin di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis 12 Desember 2019, sore.
Akbar, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya di hadapan majelis hakim menyatakan, terdakwa selaku rekanan tidak sesuai mengerjakan permintaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi mengerjakan proyek pengadaan kapal wisata di Ajibata tahun 2008.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nora Butar-Butar selama tujuh tahun subsider tiga bulan penjara," kata Akbar dalam persidangan.
Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi
Akbar menjelaskan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang sedang digalakkan. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum
"Perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ucap Akbar.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Di persidangan, Nora Butar-Butar tampak lebih banyak terdiam. Bahkan saat mendengar tuntutannya , dia memilih banyak tertunduk.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus ini Nora sempat buron selama 10 tahun dan akhirnya ditangkap Tim Intel Kejari Dairi di kawasan Kompleks Ruko Katamso Square, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Selasa 7 Mei 2019, lalu.
Pidana Khusus Kejari Dairi juga telah menetapkan delapan orang tersangka dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi. Tiga di antaranya adalah kepala dinas, PS; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisiak NK dan pengawas, NC.
Ketiganya telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama enam tahun penjara dan ketiganya telah dieksekusi.
Adapun lima tersangka lainnya yang ditetapkan Pidsus Kejari Dairi adalah Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) TS, Sekretaris JS, anggota JB, RS, dan PS.
Dari lima orang hanya tiga nama pertama yang memenuhi panggilan penyidik, TS, JS dan JS. Ketiganya ini kemudian langsung ditahan di Rutan Klas IIB Rimo Bunga. []