Penggundulan Tersangka SMPN 1 Turi di Mata Warga

Penggundulan tersangka SMPN 1 Turi Sleman bukan hal pokok. Polemik itu jangan sampai mengubur esensi kasus yang menyebabkan 10 siswi meninggal.
Ketua FMM DIY Waljito (kanan) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta pada Kamis, 27 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Yogyakarta - Polemik penggundulan tiga tersangka pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman kasus susur sungai Sempor ramai diperbincangkan masyarakat. Polisi diduga kurang etis memperlakukan tersangka yang merupakan seorang guru, seperti pernyataan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) belum lama ini.

Front Masyarakat Madani Daerah Istimewa Yogyakarta (FMM DIY) yang peduli pendidikan memberikan sikap kepada instansi polisi dan PGRI. Ormas yang netral ini meminta kepada instansi terkait jangan mengubur esensi dari peristiwa yang menyebabkan 10 pelajar meninggal dalam musibah pada Jumat 21 Februari 2020.

Ketua FMM DIY, Waljito SH mengungkapkan insitusi guru sebaiknya menahan diri jangan kemudian isu penggundulan yang berkembang lebih kencang dari pada peristiwanya, sementara proses penyelidikan masih berjalan.

"Urusan gundul itu biar pihak kepolisian. Standar operasional prosedur seperti apa kita juga tidak tahu. Saya kira itu sebagai pembeda tahanan (penggundulan). Kita enggak ada urusan dengan mereka," katanya kepada wartawan saat jumpa pers di Yogyakarta pada Kamis, 27 Februari 2020.

Menurut dia penggundulan ketiga tersangka bukan tentang pelecehan. Seolah-olah polisi tidak punya perikemanusiaan hanya karena tersangka itu guru. Dia meminta di hadapan hukum, guru dan hukum harus dipisahkan.

Dia mengatakan yang terpenting dalam tregedi susur sungai ini menjadi bentuk pembelajaran bagi dunia pendidikan di Indonesia. Jika secara hukum ketiga pembina Pramuka dinyatakan bersalah karena kelalaiannya, maka sudah sepatutnya bertanggung jawab.

Kenapa malah guru gundul yang diperkeruh. Satu korban dalam ilmu kebencanaan itu sudah luar biasa apalagi sampai 10 korban.

Ratusan siswa yang ikut dalam kegiatan itu masuk ke dalam organisasi ektrakurikuler Pramuka yang diselenggarakan oleh sekolah. Maka instansi terkait harus ada yang bertanggung jawab, jangan angkat tangan. "Polisi versus PGRI harus memandang kaca mata hukum murni. Jangan sampai isunya berubah menjadi kemana-mana," katanya.

Waljito mengatakan 10 nyawa pelajar yang menjadi korban meninggal, telah menyebabkan trauma yang luar biasa baik terhadap keluarga korban maupun masyarakat di Yogyakarta. Di dalam ilmu kebencanaan, satu korban merupakan bencana yang luar biasa. "Kenapa malah guru gundul yang diperkeruh. Satu korban dalam ilmu kebencanaan itu sudah luar biasa apalagi sampai 10 korban," ucapnya.

Dia mengatakan semua pihak pasti tidak ada yang menginginkan musibah terjadi karena bukan faktor kesengajaan. Sebaiknya mulai menyoroti kurikulum sekolah yang menyelenggarakan kegiatan tambahan. "Sehingga kita harus mengkaji kenapa bisa terjadi seperti itu. Kalau kurikulumnya kurang baik, pengawasannya kurang, itu yang harus dikritisi," ucapnya.

3 tersangka pembina pramukaTiga tersangka pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman dengan kepala botak saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Selasa 25 Februari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

FMM DIY berharap kepada pemerintah membenahi kegiatan tambahan di luar pembelajaran formal. Tidak hanya ekstrakurikuler Pramuka, tapi juga berlaku untuk semuanya agar tidak terjadi hal serupa di kemudian hari.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY sudah melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik Polres Sleman terkait penggundulan tiga tersangka IYA 36 tahun, RY 58 tahun dan DS 58 tahun. 

"Prinsipnya penyidik melakukan penyelidikan dengan sangat hati-hati. Kami melakukannya secara prosedural tidak mungkin kita semena-mena kepada tersangka," kata Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Rizky Ferdiasyah kepada wartawan di Sleman pada Rabu, 26 Februari 2020.

Rizky mengaku Polres Sleman dalam menangani kasus mempunyai aturan internal. Mengenai polemik penggundulan tiga tersangka saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan Propam Polda DIY. 

"Apakah (anggota) melakukan pelanggaran atau tidak. Prapom sudah turun ke Polres Sleman untuk melakukan pemeriksaan dan sudah berjalan. Kita belum tahu hasilnya apa," ucapnya.

Dia mengatakan hal yang paling penting, ketiga tersangka itu merupakan seorang guru. Tidak mungkin kepolisian memperlakukan mereka dengan tidak manusiawi. Penyidikan kasus tersebut tetap memegang aturan dari aparat kepolisian yang ada, dalam hal ini Polres Sleman. []

Baca Juga:

Berita terkait
Kata Dewan soal Penggundulan Tersangka SMPN 1 Turi
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meminta proses hukum terhadap tiga tersangka susur sungai diberlakukan secara wajar dan adil.
Hentikan Teror pada Keluarga Tersangka SMPN 1 Turi
Keluarga tersangka SMPN 1 Turi Sleman sering mendapat ancaman. Polisi minta warga menghentikan teror itu dan mempercayakan proses hukum ke polisi.
Kelalaian Fatal Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman
Polres Sleman menetapkan tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka. Dari ketiganya, tersangka IYA yang paling lalai dalam musibah itu.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi