Kata Dewan soal Penggundulan Tersangka SMPN 1 Turi

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana meminta proses hukum terhadap tiga tersangka susur sungai diberlakukan secara wajar dan adil.
Gedung DPRD DIY Jalan Malioboro Yogyakarta (Foto: Dok. Tagar)

Yogyakarta - Tiga tersangka musibah susur sungai Sempor, masing-masing IYA, 36 tahun; DS, 58 tahun; dan RY, 58 tahun, kepalanya digunduli. Penggundulan itu memunculkan polemik di masyarakat.

Menyikapi polemik itu, Wakil Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Huda Tri Yudiana menekankan agar para tersangka kasus susur sungai yang dilakukan SMPN 1 Turi Kabupaten Sleman diberikan bantuan hukum dari institusi berwenang. Untuk memastikan proses hukum yang dijalani sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya.

"Kami mohon agar bantuan hukum tetap diberikan oleh institusi yang berwenang. Jangan diperlakukan sebagaimana penjahat atau koruptor yang melakukan tindakan dengan kesengajaan," katanya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu 26 Februari 2020.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan kelalaian yang dilakukan oleh beberapa guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. Ia menyebut proses penyelidikan oleh aparat yang berwenang dan berlanjut pada proses hukum itu pun wajar supaya menjadi pelajaran dan tidak terulang lagi.

Huda mengatakan muncul keprihatinan baru ketika beredar foto-foto guru yang menjadi tersangka di media sosial dengan kepala diplontos dan mengenakan baju tahanan dengan berbagai komentar negatif.

"Secara pribadi mereka menjalani proses hukum atas kelalaiannya. Tetapi semestinya tetap diperlakukan secara wajar sebagaimana orang yang menjalani proses hukum," ujarnya.

Alumni SMPN 1 Turi ini juga menekankan agar ke depan dilakukan evaluasi terhadap prosedur kegiatan di alam bebas bagi siswa. Menurutnya faktor keselamatan harus nomor satu. "Hal yang paling penting adalah evaluasi menyeluruh terhadap prosedur tetap setiap kegiatan dan trauma healing bagi siswa-siswa SMPN 1 Turi," ucapnya.

Tetapi semestinya tetap diperlakukan secara wajar sebagaimana orang yang menjalani proses hukum.

Sementara itu, Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Rizky Ferdiasyah mengatakan, pada prinsipnya penyidik sudah melakukan penyelidikan sangat hati-hati. "Kami melakukannya secara prosedural tidak mungkin kita semena-mena kepada tersangka," katanya di Sleman pada Rabu, 26 Februari 2020.

Dalam menangani kasus, Rizky mengaku Polres Sleman memang mempunyai aturan internal. Sementara itu terkait polemik penggundulan tiga tersangka, saat masih menunggu hasil dari pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

"Apakah (anggota) melakukan pelanggaran atau tidak. Prapom sudah turun ke Polres Sleman untuk melakukan pemeriksaan dan sudah berjalan. Kita belum tahu hasilnya apa," ucapnya.

Namun yang paling penting, kata Rizky, yang sudah diketahui bahwa ketiga tersangka itu merupakan seorang guru. Tidak mungkin pihaknya memperlakukan mereka dengan tidak manusiawi.

Penyidikan kasus tersebut tetap memegang aturan dari aparat kepolisian yang ada, dalam hal ini Polres Sleman. "Yang harus saya sampaikan saya bisa seperti ini (polisi) karena guru. Anggota saya dan semua karena guru. Tidak mungkin kita memperlakukan guru tidak manusiawi. Kita tetap melaksanakan dengan aturan yang ada," kata Rizky. []

Baca Juga:

Berita terkait
Hentikan Teror pada Keluarga Tersangka SMPN 1 Turi
Keluarga tersangka SMPN 1 Turi Sleman sering mendapat ancaman. Polisi minta warga menghentikan teror itu dan mempercayakan proses hukum ke polisi.
PGRI Protes Pembotakan Tersangka SMPN 1 Turi Sleman
PGRI melalui akun twitter resminya memprotes tersangka pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman digunduli layaknya tersangka kriminal.
Tiga Tersangka Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Ditahan
Polres Sleman sudah menetapkan tiga tersangka musibah susur sungai yang menyebabkan 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman meningal dunia. Ketiga ditahan.