Hentikan Teror pada Keluarga Tersangka SMPN 1 Turi

Keluarga tersangka SMPN 1 Turi Sleman sering mendapat ancaman. Polisi minta warga menghentikan teror itu dan mempercayakan proses hukum ke polisi.
Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiasyah saat jumpa pers di Mapolres Sleman, Sabtu 25 Januari 2020. (Foto: Tagar/Evi Nur Afiah)

Sleman - Polisi mengimbau agar masyarakat tidak melakukan teror kepada keluarga tersangka SMPN 1 Turi Sleman. Ketiga tersangka sudah menjalani proses hukum secara kooperatif. Untuk itu, masyarakat diminta mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.

Polres Sleman menetapkan IYA 36 tahun, RY 58 tahun dan DS 58 tahun sebagai tersangka tragedi susur sungai Sempor di Desa Donokerto, Kecamatan Turi, yang menyebabkan 10 pelajar meninggal dunia dan puluhan siswa terluka. Sejak kejadian itu, keluarga tersangka mendapat ancaman dan teror, terutama kepada keluarga tersangka IYA.

Ketenangan istri dan kedua anak tersangka IYA yang tinggal di wilayah Caturharjo, Sleman, terusik. Keluarga internal tersangka IYA banyak mendapat ancaman teror dan hujatan pedas dari pihak luar terutama di media sosial.

Kapolres Sleman Ajun Komisaris Besar Polisi Rizky Ferdiansyah meminta agar masyarakat tenang dan jangan melakukan ancaman kepada pihak keluarga tersangka apalagi sampai mengganggu privasinnya.

"Kepada masyarakat kita sudah menangani secara prosedural dan tersangka juga sangat kooperatif selama pemeriksaan. Jadi jangan melakukan ancaman-ancaman kepada keluarga tersangka," kata AKBP Rizky kepada wartawan di Sleman, Rabu, 26 Februari 2020.

Jadi jangan melakukan ancaman-ancaman kepada keluarga tersangka.

Rizky mengungkapkan, seorang guru selalu mengajarkan kepada muridnya untuk tidak berbohong kepada orang lain. Tersangka juga sudah melakukannya dengan baik saat proses penyelidikan. 

Rizky minta masyarakat saling menghargai. "Tolong saling hargai. Tersangka juga sudah ikhlas dan terima menjalani apa yang menjadi tanggung jawabnya," katanya

Pihaknya bekerja dengan sangat kehati-hatian bukan bekerja karena tekanan. Tentunya proses penyidikan masih terus berjalan berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan karena asumsi yang datang dari sana-sini. "Jangan sampai kita menyalahkan orang atau memeriksa orang yang tidak salah karena tidak baik," ucapnya.

Menurut informasi setelah mendapat banyak ancaman, keluarga IYA menutup diri dan mengungsi keluar rumah karena merasa tertekan. Netizen menumpahkan cacian dan hujatan di media sosial tanpa menyaring perkataanya. Akibat ulah netizen itu, kenyamanan keluarga internal tersangaka menjadi terganggu. []

Baca Juga:

Berita terkait
Kelalaian Fatal Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman
Polres Sleman menetapkan tiga pembina Pramuka SMPN 1 Turi sebagai tersangka. Dari ketiganya, tersangka IYA yang paling lalai dalam musibah itu.
Kata Polisi soal Penggundulan Tersangka SMPN 1 Turi
Propam Polda DIY memeriksa terhadap penggundulan tiga tersangka SMPN 1 Turi Sleman. Penggundulan ini memunculkan protes, terutama dari PGRI.
PGRI Protes Pembotakan Tersangka SMPN 1 Turi Sleman
PGRI melalui akun twitter resminya memprotes tersangka pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman digunduli layaknya tersangka kriminal.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina