Jakarta - Pada kondisi khusus obat hydroxychloroquine digunakan untuk pengobatan pasien Covid-19. Penggunaan obat ini sangat terbatas karena termasuk dalam obat keras.
Di Indonesia obat tersebut sudah diberikan izin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk beredar namun dengan kriteria tertentu.
Direktur Registrasi Obat BPOM Dr dr Rizka Andalucia M Pharm Apt, mengatakan obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter.
“Hydroxycloroquine ini diberikan oleh BPOM izin penggunaan dalam kondisi emerjensi atau yang dikenal dengan nama emergency use authorization,” ujarnya saat berdialog di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta pada Senin, 29 Juni 2020.
Di samping hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone merupakan obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-covid dan ketiga obat tersebut termasuk kategori obat keras.
Pada kemasaan peredarannya, obat keras memiliki logo ‘k’ dengan lingkaran berwarna merah.
Mengenai syarat dan kondisi penggunaan dan kondisi darurat, Rizka menjelaskan bahwa obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat tersebut.
Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi. Terakhir, dilakukannya peninjauan ulang setiap kali terdapat data terbaru terkait efektivitas atau khasiat dan keamanan dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap obat tersebut.
Belilah obat di sarana pendistribusian farmasi yang legal
Dia juga menyampaikan hasil studi dari Universitas Oxford di Inggris yang menyebutnya sebagai recovery trial.
Studi ini bertujuan untuk mengetahui kebermanfaatan dari hydroxycloroquine. Berdasarkan studi tersebut, saat ini emergency use authorization untuk hydroxycloroquine sudah diberhentikan oleh WHO dan FDA (Badan POM Amerika Serikat).
“Hasilnya memang menunjukkan tidak bermakna dibandingkan dengan yang tidak diberikan hydroxycloroquine. Tetapi kondisi dan pasiennya berbeda. Oleh karena itu, untuk sementara waktu kami masih memberlakukan emergency use authorization,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penelitian terkait obat ini akan dilakukan oleh perhimpunan profesi. Ketika hasil dari penelitian tersebut sudah muncul dan terbukti menunjukkan ketidakbermanfaatan emergency use authorization terhadap hydroxycloroquine akan dihentikan.
Menyikapi pengobatan Covid-19, Dokter Rizka berpesan kepada masyarakat terkait penggunaan hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunkan atau mendapatkan, baik hydroxycloroquine, cloroquine, maupun dexamethasone secara bebas, harus dengan resep dokter dan di bawah pengawasan dokter,” katanya.
Dia mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam mendapatkan obat tersebut dan tidak melakukan panic buying.
“Belilah obat di sarana pendistribusian farmasi yang legal, apakah itu apotek atau rumah sakit," ujarnya. []