Sleman - Polres Sleman menggerebek praktek prostitusi online yang dikendalikan langsung oleh muncikari asal Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) inisial SF, 23 tahun. Perempuan tersebut memanfaatkan salah satu jasa pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Irwansyah mengungkapkan atas penggerebekan tersebut, pihaknya berhasil menciduk lima orang perempuan di sebuah hotel yang berada di Ring Road utara, Sleman di mana kegiatan praktek berlangsung.
Dari jumlah tersebut, satu muncikari, tiga orang PSK berusia sekitar 23 tahun dan satu PSK usia 16 tahun sudah tidak sekolah. "Polres Sleman melalui tim siber mengamankan tersangka SF dan empat PSK. SF ditetapkan sebagai tersangka karena telah memperdagangkan anak di bawah umur, sementara empat lainnya sebagai saksi dan korban," kata AKP Deni kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sleman. Selasa, 4 Agustus 2020.
SF merekrut para korban melalui media sosial Facebook dengan membuka lowongan kerja sebagai pelayan pijat plus plus. Namun pada kenyataanya, korban malah melakukan kegiatan prostitusi terhadap pelanggannya.
Cari uangnya cepat. Saya melakukan hal ini karena faktor ekonomi dan baru pertama kali jadi muncikari.
Para korban yang berasal dari Yogyakarta ini kemudian menyanggupi pekerjaan yang ditawarkan muncikari tersebut karena desakan ekonomi. Dengan kesepakatan pembagian uang 60 persen untuk PSK dan 40 persen untuk mucikari. Sekali main, lelaki hidung belang yang ingin menggunakan jasa PSK membayar Rp 400 ribu.
Prostitusi online yang dikendalikan oleh perempuan asal Kulono Progo ini baru berjalan selama satu minggu sebelum akhirnya terciduk tim ciber Polres Sleman saat operasi pekat Progo 2020.
Baca Juga:
- Pengakuan Admin Prostitusi Online MiChat di Sleman
- Modus Prostitusi Online Pakai MiChat di Sleman
- 2 Pelajar Pessel Korban Prostitusi Online di Padang
Sementara itu, alasan SF bekerja sebagai pencari tamu hidung belang karena melihat adanya peluang memperoleh uang besar secara instan. Selain itu SF juga terdesak kebutuhan ekonomi. "Cari uangnya cepat. Saya melakukan hal ini karena faktor ekonomi dan baru pertama kali jadi muncikari," ucap SF kepada wartawan.
Atas perbuatannya, SF dikenai pasal 12 undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 76 F undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHP pidana minimal 1 tahun maksimal 15 tahun penjara. []