Padang - Jajaran Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap tiga mucikari dan dua pelajar salah satu SMK di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), korban prostitusi online di Kota Padang. Para pelaku diciduk polisi di lokasi yang berbeda pada Rabu 15 Januari 2020.
Mereka ditangkap di kawasan GOR H Agus Salim saat sedang duduk di sebuah kafe.
Tiga mucikari itu masing-masing FB, 33 tahun dan dua rekannya AP dan AS yang masih di bawah umur. Sedangkan pelajar yang diduga korban perdagangan manusia dalam kasus prostitusi ini berinisial AY, 15 tahun, dan YM 15 tahun.
Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online ini berawal dari laporan polisi nomor LP/31/K/I/2020/SPKT Unit 1 tanggal 15 Januari 2020, yang isinya melaporkan salah satu dari korban tidak kembali pulang ke rumahnya di Pessel sejak tanggal 1 Januari 2020.
Dari laporan kakak salah satu korban tersebut, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku hingga menggunakan aplikasi media sosial (medsos).
"Mereka ditangkap di kawasan GOR H Agus Salim saat sedang duduk di sebuah kafe," kata Kombes Pol Yulmar, ketika menggelar konfrensi pers, Kamis 16 Januari 2020.
Dari hasil interogasi, terduga mucikari FB ini mengaku pertama kali bertemu dengan korban pada Rabu 8 Januari 2020 di Kota Padang. Setelah itu, FB mengenalkan rekannya AS dan AP hingga mengajaknya berkeliling Kota Padang. Lelah berkeliling, mereka pun beristirahat di dalam mobil FB.
"Kamis tangggal 9 Januari 2020, pelaku FB dan korban menjemput pelaku AP di kediamannya. Nah di atas mobil, AP mengambil foto korban dan memasukkan ke dalam aplikasi MiChat," katanya.
Setelah memasukkan foto para korban ke dalam aplikasi pertemanan medsos itu, pelaku AP memberikan tamu kepada korban AY pada Jumat 10 Januari 2020. Lalu mereka beristirahat di kamar hotel hasil barter kamar dengan tamu lelaki hidung belang. Kemudian lagi-lagi pelaku memberikan tamu kepada korban di hotel yang berbeda.
"Korban AY sudah menerima dan melayani tiga tamu yang diberikan para pelaku. Sedangkan YM baru menerima dan melayani tamu satu kali," katanya.
Polisi terus mendalami kasus prostitusi yang korban dan mucikarinya masih di bawah umur. Saat ini, ketiga pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Padang. Sedangkan dua korban prostitusi online ini juga diamankan dan dititipkan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang. []