Jakarta - Polresta Bandar Lampung mengungkap modus muncikari dalam praktik prostitusi online yang diduga melibatkan artis Vernita Syabilla.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menuturkan diduga muncikari berinisial NK dan MNA yang ditangkap bersama artis Vernita Syabilla menawarkan perempuan untuk melayani esek-esek lewat smartphone.
"Dalam modus operandi, kedua muncikari menawarkan jasa prostitusi via handphone pada calon penikmat jasa," kata Zahwani Pandra dalam konfrensi pers dikutip dari unggahan video di Instagram resmi @polresta_bandarlampung, Kamis 30 Juli 2020.
Dengan terlebih dahulu penikmat jasa mentransfer sejumlah uang.
Namun, NK dan MNA memberi syarat kepada pria hidung belang yang ingin memakai jasa perempuan dengan lebih dahulu memberikan down payment lewat transfer uang.
"Dengan terlebih dahulu penikmat jasa mentransfer sejumlah uang, dan uang muka tersebut sesuai dengan kesepakatan. Dan wajib mempersiapkan akomodasi dan fasilitas yang disepakati," ujarnya.
Vernita Syabilla ditangkap Tim Khusus Unit perlindungan Wanita dan Anak Polresta Bandar Lampung atas dugaan kasus prostitusi online. Ia ditangkap di salah satu hotel berbintang di Kota Bandar Lampung pada Selasa 28 Juli 2020, sekitar pukul 17.00-18.30 WIB.
Dalam kasus ini, Polresta Bandar Lampung menetapkan Vernita Syabilla sebagai saksi sampai proses pengembangan terhadap bukti temuan lainnya. Sedangkan NK dan MNA yang diduga sebagai muncikari telah ditetapkan menjadi tersangka prostitusi online.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan hari itu juga, setelah penyelidikan meningkatkan menjadi penyidikan sehingga status hukum kepada ketiga berhasil kita amankan, ditetapkan dua tersangka dengan inisial MK dan MMA, sementara untuk RH alias VS masih ditetapkan sebagai saksi," terang Zahwani Pandra.
Tak tanggung-tanggung, NK dan MNA membanderol perempuan yang diduga pekerja seni tersebut dengan harga Rp 30 juta sekali kencan. Dengan nilai transaksi tersebut, diduga muncikari itu masing-masing mendapat uang sebesar Rp 5 juta.
"Kedua muncikari tersebut mengaku telah memasang tarif pelayanan oleh wanita yang diduga pekerja seni tersebut (VA) dengan uang sebesar Rp 30 juta. Kedua muncikari tersebut mendapat persentase sebesar 10 juta," kata Zahwani Pandra.