Pengganti Buku Nikah saat Bepergian, Kartu Nikah Diresmikan di Aceh

Masyarakat yang bepergian tanpa harus membawa-bawa buku nikah, cukup dengan kartu.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyerahkan kartu nikah elektronik kepada sepasang suami istri yang baru saja menikah, Fajar Ramadhan dan Sinneri Yulistia di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Jumat (1/2).

Banda Aceh, (Tagar 2/2/2019) - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, menyerahkan kartu nikah elektronik kepada sepasang suami istri yang baru saja menikah, Fajar Ramadhan dan Sinneri Yulistia di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh.

Penyerahan kartu nikah ini dilakukan dalam rangka peluncuran kartu nikah elektronik, program dari Kementerian Agama (Kemenag).

Kota Banda Aceh merupakan satu-satunya Kota/Kabupaten di Provinsi Aceh yang pertama meluncurkan program ini dan dipilih menjadi pilot project.

Penyerahan dan peresmian kartu nikah oleh Aminullah dihadiri juga Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Asy'ari, Kepala Seksi Bimas Islam, seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Banda Aceh dan seluruh hadirin yang menghadiri acara ini di Masjid Raya Baiturrahman.

"Ini adalah terobosan penting dan menjadi semakin praktis bagi masyarakat yang bepergian tanpa harus membawa-bawa buku nikah, cukup dengan kartu," kata Aminullah saat dikonfirmasi Tagar News di Banda Aceh, Sabtu (2/2).

Baca juga: Bakar Sampah Sembarangan, Warga Aceh Dipenjara Tiga Bulan

Aminullah mengharapkan dengan adanya Kartu Nikah ini, khususnya masyarakat Kota Banda Aceh akan lebih mudah dalam bepergian, terutama bagi pasangan yang baru menikah.

Sementara itu, Asy’ari menjelaskan, kartu nikah ini merupakan dokumen bukti tambahan suatu perkawinan yang diberikan kepada pasangan nikah bersamaan dengan pemberian buku nikah.

Pemberian kartu nikah ini diberikan kepada pasangan yang menikah pada tahun berjalan, dan diberikan hanya satu kartu untuk satu pasangan nikah.

Bahwa pemberian kartu nikah dilakukan oleh KUA Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai projek percontohan.

Baca juga: Sedang Sakit, Pelaku Mesum Tetap Minta Dicambuk di Aceh

Kartu nikah adalah buku pencatatan perkawinan dalam bentuk kartu elektronik yang berwujud seperti kartu ATM dan KTP ini adalah sebagai upaya Kemenag meningkatkan layanan pencatatan perkawinan.

"Kartu nikah ini adalah bentuk inovasi berbasis teknologi informasi. Kartu Nikah ini bukan pengganti buku nikah, namun kartu nikah ini diberikan bersamaan dengan pemberian buku nikah kepada pasangan nikah," pungkasnya.

Berita terkait