Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum untuk tahun 2021. Untuk itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta agar para gubernur seluruh Indonesia untuk tidak menaikkan upah minimum regional (UMR)
Ada sekitar 25 provinsi yang mendukung keputusan Menaker Ida fauziyah dengan tidak menaikkan upah minimum. Sementara sebagian lain belum menentukan sikap.
Upah minimum merupakan suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di lingkungan usaha. Upah minimum terdiri dari upah pokok bulanan termasuk tunjangan tetap (biasanya meliputi, namun tidak terbatas pada, uang makan, uang transpor, tunjangan kesehatan, asuransi dan lainnya)
Ada beberapa istilah yang digunakan untuk menyebutkan upah minimum yang berbeda di setiap daerah, mulai dari Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), serta Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebenarnya apa perbedaan UMR dan UMK, serta UMP, Tagar mencoba merangkumnya.
Definisi dan penetapan UMR, UMP dan UMK diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.
1. Upah Minimum Regional (UMR)
Upah Minimum Regional adalah ketentuan upah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman dengan cakupan wilayah provinsi. Dahulu, UMR banyak menjadi acuan dalam penetapan nominal gaji sehingga istilah ini banyak dikenal di masyarakat.
Ketentuan mengenai UMR diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum. Namun istilah UMR diganti dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
2. Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah Minimum Provinsi adalah ketentuan upah yang menggantikan Upah Minimum Regional (UMR). Cakupan wilayahnya adalah seluruh wilayah dalam satu provinsi baik kota maupun kabupaten.
3. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah ketentuan upah yang mencakup satu wilayah kota atau kabupaten tertentu. Penetapannya dipengaruhi oleh otonomi derah dan UMP dimana kota/kabupaten itu berada.
Beda Antara UMP dan UMK
Beda antara UMP dan UMK terletak pada siapa yang menetapkan. UMP ditetapkan oleh gubernur. Sementara UMK juga ditetapkan oleh gubernur namun atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi bupati atau wali kota.
Perbedaan lagi antara UMP dan UMK adalah pada pengumumannya yang dilakukan secara serentak oleh masing-masing gubernur pada setiap tanggal 1 November. Sementara UMK ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur selambat-lambatnya tanggal 21 November setelah penetapan UMP. Nilai UMK juga lebih besar dari UMP. Makanya upah di beberapa kota di Indonesia lebih tinggi dibandingkan upah di ibu kota.
Upah yang diberikan pada UMP lebih rendah dibandingkan dengan UMK. Itulah sebabnya, mengapa penghasilan buruh di ibu kota Jakarta lebih rendah dibandingkan upah buruh di Karawang dan Bekasi. []
- Baca Juga: Upah Minimum Tak Naik, DPR Minta Menaker Pakai Prinsip Keadilan
- Upah Minimum 2021 Tak Naik, Menaker: Perusahaan Tak Mampu Bayar