Pengeroyok Warga Ambon Terancam 12 Tahun Penjara

Polsek Sirimau, Ambon masih memburu satu tersangka lainnya pengeroyok warga Ahuru RT 006/ RW 0013, Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku.
Ilustrasi Pengeroyokan (Foto: Metro Andalas).

Ambon - Kasus pengeroyokan hingga menewaskan seorang warga bernama Amus Batuwel, 30 tahun, masih dalam penyidikan Kepolisian Sektor Sirimau, Ambon, Maluku. Dalam kasus ini polisi telah menahan empat orang tersangka.

Kepala Kepolisian Sektor Sirimau Egidio Simulat menyatakan penyidik menjerat empat tersangka pengeroyokan pasal 170 KUHP ayat 3 jo pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Ia mengatakan pasal yang menjerat terhadap empat tersangka sudah sesuai dengan perbuatan mereka.

Saya sangat berterima kasih bagi semua pihak yang mendukung sehingga tersangka cepat ditangkap

“Hal itu, juga didukung dengan dua alat bukti yang cukup,” ujar Egido, Jumat, 10 Juli 2020.

Saat ini empat tersangka sudah ditahan penjara Mapolsek Sirimau usai ditangkap di kawasan Kompleks Gonzalo Kopertis, Negeri Soya. Sedangkan, satu tersangka berinisial JR masih dalam pencarian. Dia berhasil kabur saat berlangsung penangkapan, Kamis, 9 Juli 2020.

Egidio mengakui, pihaknya menangkap empat tersangka hanya 1x24 jam meski satu tersangka masih dalam pencarian. Meski begitu dalam pengungkapan kasus ini sangat cepat lantaran warga maupun pihak keluarga Amos sangat koperatif.

“Saya sangat berterima kasih bagi semua pihak yang mendukung sehingga tersangka cepat ditangkap,” ucapnya.

Amos Batuwael, warga Ahuru RT 006/ RW 0013, Kecamatan Sirimau Ambon, Maluku, tewas setelah dikeroyok usai dipergoki memasang jerat untuk menangkap hewan peliharaan milik warga.

Setelah dikeroyok, Amos ditinggalkan sendiri di hutan. warga menemukan pria 30 tahun itu, lalu membawanya ke rumah ketua RT di kawasan Kompleks Gonzalo Kopertis Negeri Soya, Rabu, 8 Juli 2020 pukul 11.30 WIT.

Kondisinya saat itu, mengalami luka di kepala, pelipis mata dan hidung terus mengeluarkan darah. Amos terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara di kawasan Tantui Ambon, guna mendapat perawatan medis.

Egidio mengatakan, Kamis, 9 Juli dini hari puku 02.30 WIT, pihak Rumah Sakit Bhayangkara melapor, Amos telah meninggal dunia. Saat itu, belum diketahui keberadaan keluarga Amos.

Edigio mengatakan, dari informasi warga tersebut, pihak lalu menangkap MM alias Ateng, RS alias Toton, RWS alias Ongen dan RP. Sedangkan satu, tersangka berinsial JS berhasil kabur, kini masih dalam pencarian. []

Berita terkait
Jerat Hewan Peliharaan, Warga Ambon Tewas Dikeroyok
Warga Ambon Tewas Dikeroyok saat Dipergoki memasang jerat hewan peliharaan warga.
Jam Operasional Angkutan Umum di Ambon Dikurangi
Dinas Perhubungan Kota Ambon mengambil keputusan dengan mengurangi jam operasional angkutan umum saat pembatasan sosial berskala besar.
Warga Ambon Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Polsek Teluk Ambon kesulitan melakukan evakuasi terhadap jasad YT karena tidak adanya APD, karena korban hasil rapid test menunjukkan reaktif.