Jam Operasional Angkutan Umum di Ambon Dikurangi

Dinas Perhubungan Kota Ambon mengambil keputusan dengan mengurangi jam operasional angkutan umum saat pembatasan sosial berskala besar.
Penumpang duduk di dalam angkutan Mikrotrans Jak Lingko di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020. Layanan Mikrotrans Jak Lingko kembali beroperasi sejak 1 Juli 2020 dengan menerapkan standar protokol kesehatan setelah sebelumnya diberhentikan pada 23 Maret 2020 lalu akibat pandemi Covid-19. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan)

Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mengurangi jam operasional angkutan umum. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya, angkutan umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIT, kini di PSBB tahap II waktu operasinal angkutan umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIT.

“Kalau di PSBB sebelumnya operasional angkot hinggal pukul 19.00 WIT, untuk PSBB tahap II ini tidak lagi. Angkutan umum akan mulai beroperasi mulai dari pukul 05.30 WIT sampai pukul 18.00 WIT,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Senin, 6 Juli 2020.

Akses masuk ke daerah pertokoan di Mardika dan Batu Merah di sekat. Baik itu angkutan umum maupun angkutan pribadi sudah tidak lagi masuk.

Tak hanya pembatasan jam operasional angkutan umum, ketegasan ditunjukan pemerintah juga lewat penyekatan area pasar dan pertokoan di Mardika hingga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.

Robby mengatakan, untuk kawasan terminal dan Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah, mulai 7 Juli 2020 sudah diterapkan.

"Akses masuk ke daerah pertokoan di Mardika dan Batu Merah di sekat. Baik itu angkutan umum maupun angkutan pribadi sudah tidak lagi masuk. Hanya diberikan ruang untuk angkutan yang keluar," jelasnya.

Menurut Sapulette, upaya yang dilakukan Pemkot Ambon ini, tidak lain hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menekan peningkatan jumlah pasien positif maupun meninggal.

Pasar kawasan pasar dan pertokoan Mardika-Batu Merah selalu ramai, padahal Ambon dalam suasana penerapan PSBB. []

Berita terkait
Warga Ambon Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Polsek Teluk Ambon kesulitan melakukan evakuasi terhadap jasad YT karena tidak adanya APD, karena korban hasil rapid test menunjukkan reaktif.
Pedagang Pasar Mardika Ambon Dikejutkan Temuan Mayat
Seorang pria bernama Sofian Marasabessy di Ambon, meninggal dunia. Dia meninggal diduga dianiaya, namun istri korban menolak di autopsi
Senin, PSBB Diberlakukan di Ambon, Melanggar Didenda
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan Senin 22 Juni 2020 di Kota Ambon, Maluku. Ini sanksi bagi yang melanggar