Ambon - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mengurangi jam operasional angkutan umum. Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya, angkutan umum diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIT, kini di PSBB tahap II waktu operasinal angkutan umum dibatasi hingga pukul 18.00 WIT.
“Kalau di PSBB sebelumnya operasional angkot hinggal pukul 19.00 WIT, untuk PSBB tahap II ini tidak lagi. Angkutan umum akan mulai beroperasi mulai dari pukul 05.30 WIT sampai pukul 18.00 WIT,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Senin, 6 Juli 2020.
Akses masuk ke daerah pertokoan di Mardika dan Batu Merah di sekat. Baik itu angkutan umum maupun angkutan pribadi sudah tidak lagi masuk.
Tak hanya pembatasan jam operasional angkutan umum, ketegasan ditunjukan pemerintah juga lewat penyekatan area pasar dan pertokoan di Mardika hingga Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku.
Robby mengatakan, untuk kawasan terminal dan Pasar Mardika hingga Pasar Batu Merah, mulai 7 Juli 2020 sudah diterapkan.
"Akses masuk ke daerah pertokoan di Mardika dan Batu Merah di sekat. Baik itu angkutan umum maupun angkutan pribadi sudah tidak lagi masuk. Hanya diberikan ruang untuk angkutan yang keluar," jelasnya.
Menurut Sapulette, upaya yang dilakukan Pemkot Ambon ini, tidak lain hanya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menekan peningkatan jumlah pasien positif maupun meninggal.
Pasar kawasan pasar dan pertokoan Mardika-Batu Merah selalu ramai, padahal Ambon dalam suasana penerapan PSBB. []