Makassar - Seorang pengendara mobil yang sempat melakukan adekan berbahaya layaknya Freestyler di jalan Tol Ir. Sutami, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya diganjar sanksi tilang. Polisi sebut jika adegan tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun pengendara lainnya.
Wakil Direktur Lalu lintas Polda Sulsel, AKBP Soliyah mengatakan, pemobil yang melakukan antraksi di jalan tol telah berhasil diidentifikasi, setelah jajaran Ditlantas Polda Sulsel melakukan koordinasi dengan pihak pengelola tol dan melacak mobil yang dikendarainya.
Dikenakan denda tilang lantaran melanggar Undang-Undang lalu lintas.
"Pemobil yang viral dimedia sosial itu, berhasil kami identifikasi. Dia bernama Muhammad Islam," kata Soliyah saat dikonfirmasi, Kamis 27 Februari 2020.
Soliyah mengaku, jika pengendara tersebut kini telah mendatangi kantor Ditlantas Polda Sulsel. Dan atas perbuatannya yang membahayakan pengendara lain, terutama dirinya sendiri ini, sehingga pemobil terpaksa dilakukan tindakan hukum berupa sanksi tilang.
"Dikenakan denda tilang lantaran melanggar Undang-Undang lalu lintas pasal 106 dan 289 karena pengemudi tidak menggunakan safety belt dan melakukan atraksi yang mengendarai mobil tanpa wajar dan tidak konsentrasi," lanjut Soliyah.
Sementara itu, Muhammad Islam juga mengaku salah atas tindakannya meminta maaf atas perbuatannya tersebut. Dia menerangkan jika aksinya itu dilakukan, untuk mereganggkan badan karena merasa mengantuk usai dari Bandara Sultan Hasanuddin.
"Saya minta maaf atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan kepada bapak di Lantas saya juga minta maaf atas perbuatan saya dan tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi. Saya hanya iseng waktu itu dan hanya merenggangkan badan," akunya.
Sebelumnya, aksi pemobil melakukan Freestyle di jalan Tol Ir.Sutami Makassar viral di sosial media. Viralnya video ini, setelah pengemudi lain yang kebetulan berada dibelakang mobil yang dikendarai oleh Muhammad Islam merekam melalui ponselnya. Dan akhirnya, aksi inipun viral disosial media (Sosmed). []