Blora - Satuan Reserse Narkoba Polres Blora, Jawa Tengah, menangkap seorang pengedar narkotika asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur di Terminal Ngawen. Pria 37 tahun itu diringkus saat hendak transaksi sabu.
Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wiraga Dimas Tama mengatakan pelaku berinisial S, 37 tahun, warga Kecamatan Godang Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap sesaat sebelum bertransaksi sabu di Jalan Raya Blora - Purwodadi Km 14, Kamis 7 Januari 2021.
"Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Terminal Ngawen. Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di depan Terminal Ngawen," kata Wiraga dalam konferensi pers di Mapolres Blora, Rabu, 13 Januari 2021.
Pelaku mengakui jika barang haram ini miliknya.
Penagkapan terhadap pelaku dilakukan beberapa saat setelah S turun dari bus di Terminal Ngawen. Malam itu, pelaku tidak melakukan perlawanan saat peringkusan. Usai diringkus, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu.
"Barang bukti yang kami amankan butir kristal narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening. Klip berisi narkotika ini kemudian dibungkus dengan menggunakan kertas grenjeng rokok dan diisolasi warna hitam," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, masih kata Wiraga, pihaknya menyita sekitar 3,05 gram sabu, uang tunai Rp 100 ribu, handphone dan celana milik korban. Barang-barang ini kemudian diamankan sebagai barang bukti.
"Pelaku mengakui jika barang haram ini miliknya. Dari pemeriksaan pelaku diketahui merupakan seorang pengedar. Dia mengaku baru pertama kali ini melakukan transaksi di Blora, belum sampai transaksi malah sudah tertangkap. Saat ini kami masih lakukan penyidikan lebih lanjut," beber dia.
Baca juga:
- Permainkan Kasus Narkoba, 8 Polisi di Sidempuan Masuk Penjara
- Kaleidoskop Polres Jepara 2020: Kasus Narkoba Meningkat
- Akhir Karir Oknum Polisi Wonosobo Pengedar Sabu di Solo Raya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []