Pengedar Obat Daftar G di Pesantren Maros Diciduk

249 butir obat G gagal beredar di pondok pesantren karena keburu ketahuan Polisi
Dua pelaku diamankan oleh Satnarkoba Polres Maros karena hendak mengedarkan obat daftar G di salah satu peantren ternama di kota Maros. (Foto: Polres Maros/Aan Febriansyah)

Maros - Resnarkoba Polres Maros berhasil mengagalkan peredaran 294 butir obat daftar G yang rencanaya akan diedarkan di salah satu pondok pesantren ternama di Maros. Dari hasil pengagalan tersebut, juga ikut diamankan empat orang pelaku.

"Awal penangkapan ini, kami memperoleh informasi dari masyarakat. Kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi yang telah dicurigai atau tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kasat Res Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi, Selasa 7 Mei 2019.

Empat orang yang diamankan dalam kejadian ini adalah HA (26) sebagai pemilik obat, AM (21) sebagai pengedar yang tinggal di area pesantren. Juga turut diamankan MF (22), dan MI (18) namun masih sebatas saksi.

Penangkapan empat orang tersebut, berawal ketika anggota kepolisian mendapatkan informasi, kalau warga curiga adanya penyalahgunaan obat-obat terlarang di sekitar Pesantren.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 98 sachet berisi 294 butir obat daftar G berlogo Y," jelasnya.

Selain mengamankan obat daftar G, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan senilai Rp 410.000, tiga unit HP dari berbagai merek dan beberapa palastik yang siap di isi obat daftar G.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.