Maros - Resnarkoba Polres Maros berhasil mengagalkan peredaran 294 butir obat daftar G yang rencanaya akan diedarkan di salah satu pondok pesantren ternama di Maros. Dari hasil pengagalan tersebut, juga ikut diamankan empat orang pelaku.
"Awal penangkapan ini, kami memperoleh informasi dari masyarakat. Kemudian kita tindak lanjuti dengan mendatangi lokasi yang telah dicurigai atau tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kasat Res Narkoba Polres Maros, AKP Irvan Arfandi, Selasa 7 Mei 2019.
Empat orang yang diamankan dalam kejadian ini adalah HA (26) sebagai pemilik obat, AM (21) sebagai pengedar yang tinggal di area pesantren. Juga turut diamankan MF (22), dan MI (18) namun masih sebatas saksi.
Penangkapan empat orang tersebut, berawal ketika anggota kepolisian mendapatkan informasi, kalau warga curiga adanya penyalahgunaan obat-obat terlarang di sekitar Pesantren.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 98 sachet berisi 294 butir obat daftar G berlogo Y," jelasnya.
Selain mengamankan obat daftar G, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan senilai Rp 410.000, tiga unit HP dari berbagai merek dan beberapa palastik yang siap di isi obat daftar G.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca juga:
- Delapan Karung Bahan Pembuat Bom Ditemukan di Sulawesi Selatan
- Polres Gowa Ciduk Dua Pasangan Mesum di Wisma
- Daftar Politisi yang Tersandung Kasus Foto dan Video Mesum
- Komplotan Pencuri Dari Jeneponto Beraksi di Maros