Maros - Bakri (32), Saldi (20), dan Ali Haeruddin (19) tiga sekawan yang berasal dari Kabupaten Jeneponto, di amankan satuan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Maros, Minggu 5 Mei 2019 malam saat akan beraksi di Kecamatan Bantimurung.
Tiga sekawan itu di komandoi oleh Bakri yang sebelumnya pernah tinggal lama di Bantimurung sebagai pekerja galian kabel telepon beberapa tahun silam.
"Saya pernah tinggal lama di Bantimurung sebagai seorang penggali kabel. Jadi saya sedikit tahu bagaimana kondisi areanya. Bantimurung tidak terlalu ramai jadi beraksinya aman," kata Bakri, di Halaman Polres Maros, Senin 6 Mei.
Baca juga: Pembegal Sadis Sampai Tangan Buntung Ditangkap, Profesi Aslinya Buruh Serabutan
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak setahun terakhir. Dan berkat aksinya itu Bakri berhasil mengamankan sebanyak sembilan motor jenis bebek dari berbagai merek.
Bakri menjual kendaraannya hasil curiannya kepada seorang penada bernama Fandi (43), yang juga turut diamankan oleh Jatanras Polres Maros setelah melakukan pengembangan.
“Satu unit motor saya jual seharga Rp 2 juta. Semuanya saya jual rata. Dalam beraksi saya menggunakan kunci T,” lanjut Bakri.
Uang hasil dari jual barang curian, Bakri gunakan untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya di kampung.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan Bakri bersama rekannya di amankan oleh tim Jatanras Polres Maros saat melakukan patroli rutin di Dusun Manarang.
"Saat diamankan oleh petugas, para pelaku membawa senjata tajam jenis Badik. Semua pelaku yang diamankan di jerat pasal 363 ayat 2, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," jelas Deni.
Menurut Deni, selain ke empat pelaku diamankan, masih ada dua rekan dari para pelaku yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya atas nama Mardika dan Daeng Tiro. []
Baca juga:
- Begal Sadis Ditembak Mati di Makassar, Bripda Yuzrival Ilham Terluka
- Dikenal Sadis Lukai Korban Pakai Parang, Komplotan Begal Mapaodang Ditangkap
- Begal Sampai Tangan Korban Buntung Dituntut Hukuman Mati