Komplotan Pencuri Dari Jeneponto Beraksi di Maros

Komplotan pencuri dari Jeneponto beraksi di Maros. Uang hasil jual motor curian dipakai untuk membeli minuman keras
Tiga pelaku curanmor, dan seorang penada hasil curian berhasil di amankan oleh satuan Jatanras Polres Maros, Senin 6 Mei 2019. (Foto: Tagar/Aan Ardiansyah)

Maros - Bakri (32), Saldi (20), dan Ali Haeruddin (19) tiga sekawan yang berasal dari Kabupaten Jeneponto, di amankan satuan kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Maros, Minggu 5 Mei 2019 malam saat akan beraksi di Kecamatan Bantimurung.

Tiga sekawan itu di komandoi oleh Bakri yang sebelumnya pernah tinggal lama di Bantimurung sebagai pekerja galian kabel telepon beberapa tahun silam.

"Saya pernah tinggal lama di Bantimurung sebagai seorang penggali kabel. Jadi saya sedikit tahu bagaimana kondisi areanya. Bantimurung tidak terlalu ramai jadi beraksinya aman," kata Bakri, di Halaman Polres Maros, Senin 6 Mei.

Baca juga: Pembegal Sadis Sampai Tangan Buntung Ditangkap, Profesi Aslinya Buruh Serabutan

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini mengaku telah melakukan aksi pencurian sejak setahun terakhir. Dan berkat aksinya itu Bakri berhasil mengamankan sebanyak sembilan motor jenis bebek dari berbagai merek.

Bakri menjual kendaraannya hasil curiannya kepada seorang penada bernama Fandi (43), yang juga turut diamankan oleh Jatanras Polres Maros setelah melakukan pengembangan.

“Satu unit motor saya jual seharga Rp 2 juta. Semuanya saya jual rata. Dalam beraksi saya menggunakan kunci T,” lanjut Bakri.

Uang hasil dari jual barang curian, Bakri gunakan untuk membeli minuman keras bersama teman-temannya di kampung. 

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan Bakri bersama rekannya di amankan oleh tim Jatanras Polres Maros saat melakukan patroli rutin di Dusun Manarang.

"Saat diamankan oleh petugas, para pelaku membawa senjata tajam jenis Badik. Semua pelaku yang diamankan di jerat pasal 363 ayat 2, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun," jelas Deni.

Menurut Deni, selain ke empat pelaku diamankan, masih ada dua rekan dari para pelaku yang kini berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya atas nama Mardika dan Daeng Tiro. []

Baca juga

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban