Penganiaya Jurnalis dan Ibunya di Siantar Diringkus

Polres Siantar membekuk terduga penganiaya dan penganvaman terhadap seorang jurnalis dan ibunya.
Penangkapan terduga pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Siantar oleh petugas Polres Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara berhasil meringkus pelaku penganiayaan dan pengancaman pembunuhan terhadap jurnalis media online, Irfan Nahampun dan ibunya, L Manik 57 tahun. 

Terduga pelaku adalah Fernando Panjaitan 39 tahun, warga Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur. Ia ditangkap petugas Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Pematangsiantar di kediaman pacarnya di Jalan Kapten Tandean, Siantar Timur, Senin, 30 Desember 2019.

"Kami tangkap pelaku sekira pukul 16.30 WIB. Kami dapat informasi yang bersangkutan berada rumah pacarnya. Tim opsnal langsung bergerak menuju rumah kediaman pacarnya dan menangkap pelaku." tutur Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar Iptu Nur Istiono, Rabu, 1 Januari 2020.

Nur Isitiono menjelaskan penganiayaan terhadap Irfan dan ibunya terjadi pada Minggu, 29 Desember 2019. Kebetulan pelaku dan dua korban terbilang bertetangga, tinggal di kawasan kampung yang sama di Siopat Suhu. 

"Awalnya korban menerima telepone dari pelaku menanyakan keberadaannya. Sampai di depan rumah, pelaku langsung mencekik leher dan mengancam membunuh korban. Saat itu orangtua korban datang untuk melerai, juga jadi korban karena terkena sikut pelaku dan dilarikan ke rumah sakit," beber dia.

Kejadian tersebut langsung dilaporkan korban ke Mapolres Pematangsiantar. Laporan tertuang di laporan polisi nomor LP/634/XII/2019/SU/STR tertanggal 29 Desember 2019. Dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut. 

UU Pers menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat kerja jurnalis itu melanggar hukum.

Setelah menemukan petunjuk dan alat bukti yang cukup, berlanjut ke penangkapan terhadap Fernando Panjaitan. "Jadi pelaku merasa kesal terhadap korban," ujar Nur Istiono. 

Irfan mengaku pelaku kesal lantaran sebelumnya ia hadir saat meliput kegiatan pemeriksaan polisi di rumah pelaku. Polisi menduga yang bersangkutan merupakan pengedar narkoba. Namun tidak didapat barang bukti narkoba saat itu. 

Ditambahkan, akibat kejadian tersebut, ibunya harus dirawat di RS Vita Insani, Pematangsiantar. "Kalau mamak (ibu) sudah membaik. Tapi dari rekam medis rumah sakit, masih mengalami trauma atas kejadian kemarin," ungkap Irfan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan mengutuk penganiayaan terhadap jurnalis Irfan Nahampun. Ketua AJI Medan Liston Damanik mengatakan tindakan kekerasan terhadap Irfan melanggar pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"UU Pers menegaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan menghambat kerja jurnalis itu melanggar hukum," ungkap Liston.

AJI Medan mendesak aparat kepolisian untuk memproses pelaku kekerasan terhadap jurnalis sesuai ketentuan yang berlaku.

"Meminta aparat kepolisian untuk memastikan keamanan jurnalis dan keluarga yang menjadi korban penganiayaan. Dan untuk seluruh pihak agar menghormati kerja-kerja jurnalis dan kebebasan pers," kata dia. []

Baca juga: 

Berita terkait
Camat Parmonangan Taput Dipolisikan Wartawan
Wartawan di Tapanuli Utara melaporkan seorang camat ke polisi atas dugaan penghinaan profesinya.
Wanita Ini Menangis Didatangi Wartawan dari Siantar
Dengan terbata dia menyampaikan terima kasih atas kedatangan para pekerja media Pematangsiantar dan Simalungun.
Pengedar Sabu di Siantar Ancam Jurnalis dan Ibunya
Jurnalis di Pematangsiantar bernama Irfan mendapatkan ancaman pembunuhan dari seorang pengedar sabu di kampungnya.