Pengamat: Tindak Kubu Pro Kontra Omnibus Law di Media Sosial

Pratama Persadha menyarankan kepada polisi untuk menindak tegas akun anonim penyebar hoaks Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Trending di Twitter mengenai penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, Selasa, 6 Oktober 2020. (Foto: Tagar/Twitter)

Jakarta - Pengamat Teknologi Informasi dan Komunikasi dari CISSReC, Pratama Persadha menyarankan kepada polisi untuk menindak tegas akun anonim penyebar hoaks Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Pratama mengatakan, tindak tegas harus dilakukan kepada kedua bela pihak yang sengaja menyebar berita bohong, baik bagi yang pro, maupun kontra terhadap UU Cipta Kerja.

Ini berlaku baik bagi yang pro maupun kontra omnibus law. Karena prinsipnya tidak boleh menyebarkan konten yang memang disengaja untuk membohongi masyarakat

"Tindak tegas bagi akun-akun baik anonim maupun non anonim yang menyebarkan hoaks dan memprovokasi. Ini berlaku baik bagi yang pro maupun kontra omnibus law. Karena prinsipnya tidak boleh menyebarkan konten yang memang disengaja untuk membohongi masyarakat," kata dia dihubungi Tagar, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dia juga menyarankan agar influencer yang ada di Indonesia ikut meredakan situasi di media sosial. Menurutnya, sudah saatnya pada influencer bersuara demi keutuhan dan stabilitas di Tanah Air.

"Lalu secara organik, perlu ada kesadaran dari para influencer untuk ikut meredakan ketegangan. Aksi menyampaikan pendapat apapun itu adalah hak, namun perlu juga kesadaran untuk tidak anarkis, baik dari sisi pendemo maupun aparat. Ini perlu persuasi khusus dari akun influencer di tanah air. Sudah saatnya mereka juga bersuara demi menjaga keutuhan dan stabilitas medsos tanah air," ujarnya.

Tak hanya itu, Pratama juga mengimbau supaya media massa berperan dalam memberikan informasi yang valid. Karena media massa, kata dia, masih dijadikan salah satu rujukan utama di media sosial.

"Kembali pada kita masing-masing untuk menjaga diri di media sosial. Jangan mudah terprovokasi, terutama lewat WA grup. Harus ada yang menjadi filter di setiap WA grup, meredakan suasana, diskusi dengan akal sehat dan ingatkan setiap ada konten hoaks masuk," ucap Pratama.

Sebelumnya, pengamat Intelijen dan Keamanan, Stanislaus Riyanta menilai pemerintah kurang merespons provokasi media sosial terkait banyaknya penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Stanislaus berpandangan, jika narasi terhadap isu ini dibiarkan beredar begitu saja di media sosial, maka efek negatif di kalangan masyarakat akan semakin meluas.

"Iya pemerintah nampak kurang respons terhadap narasi-narasi di sosial media. Ketika dibiarkan oleh pemerintah maka publik akan menganggap itu benar. Ini yang cukup berkontribusi memanaskan situasi," kata dia dihubungi Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.[]

Berita terkait
Pemerintah - DPR Diminta Serahkan File Final UU Omnibus Law
Pratama Persadha meminta Pemerintah dan DPR segera memberikan file final Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja kepada masyarakat.
Peretasan Situs DPR Gegara Omnibus Law Membahayakan
Peretasan yang dialami situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI merupakan suatu hal yang membahayakan.
Pakar Tanggapi Saran Din Syamsuddin Soal Gugat UU Cipta Kerja
Pakar hukum tata negara Prof M Fauzan menanggapi deklarator KAMI, Din Syamsuddin soal gugatan class action dan judicial review soal UU Cipta Kerja.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi